Home » , » SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM



1. AL-QUR’AN

Secara bahasa, al-Qur’an berasal dari kata kerja qara’a yang berarti mengumpulkan atau menghimpun, dan qira’ah yang berarti menghimpun huruf-huruf dan kata-kata satu dengan yang lain dalam suatu ucapan yang tersusun rapi. Al-Qur’an adalah firman atau wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad dengan perantaraan Malaikat Jibril untuk dijadikan pedoman dan petunjuk hidup .

2. SUNNAH atau HADIS

Sunnah atau Hadis merupakan segala yang diberitakan dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan dan pengakuan. Sunnah disebut juga al-Hadis atau al-Khabar. Sunnah menjadi sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an.

Al-Hadis merupakan penjelasan al-Qur’an. Isinya meliputi semua dasar hukum: hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya dan semua persoalan yang berhubungan dengan dunia dan akhirat. Perintah dan larangan dalam al-Qur’an selalu berdasar pada tiga dasar pokok, yaitu tidak memberatkan, tidak memperbanyak tuntutan atau beban, berangsur-angsur dalam menetapkan hukum.

Kualitas sebuah hadis ditentukan baik dari segi sanadnya maupun dari segi matannya. Klasifikasi nilai-nilai terbagi dua, yaitu maqbul (diterima) dan mardud (ditolak). Hadis-hadis yang dapat diterima dikategorikan sebagai hadis shahih dan hasan, sedangkan yang ditolak disebut sebagai hadis dha’if.

Kualifikasi hadis maqbul memiliki lima syarat yang utuh, meski salah satu bersifat kurang dhabith, tetapi tidak mengurangi nilai hadis tersebut, sedangkan hadis dha’if tidak memiliki salah satu syarat atau keseluruhan syarat yang telah ditetapkan.

Penerimaan seorang muslim terhadap al-Qur’an adalah dengan keyakinan. Sedangkan terhadap Sunnah sebagian besar hanyalah dugaan-dugaan yang kuat. Hal ini bukan karena ragu-ragu terhadap Rasulullah SAW. Hal ini bukan karena ragu-ragu apakah benar hadis yang berasal dari Rasulullah. Artinya, keraguan itu timbul karena akibat proses sejarah kodifikasi sunnah yang tidak cukup memberikan jaminan keyakinan, sebagaimana keyakinan terhadap al-Qur’an.

Kedudukan al-Sunnah sebagai dasar sumber hukum sering menjadi bahan pembicaraan di kalangan para pemikir islam. Hal ini disebabkan adanya kebijaksanaan di zaman Nabi Muhammad SAW, yang tidak pernah memerintahkan para sahabatnya untuk menulis dan membukukan hadis.

3. IJTIHAD

Ijtihad secara bahasa berasal dari kata al-jahd atau al-juhd, yang berarti kesulitan, kesusahan, dan juga berupa suatu kesanggupan atau kemampuan. Sedangkan menurut pengertian syara’, ijtihad adalah menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum agama dengan jalan memetik atau mengeluarkan dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Ijtihad digunakan untuk seluruh kesanggupan dan kemampuan untuk menetapkan hukum agama dengan jalan mengeluarkan dari kitab dan sunnah, ijtihad dapat mengatur manusia agar tidak keluar dari syariat. Berijtihad tidak bisa dilakukan oleh siapa saja, tetapi hendaknya orang yang berijtihad itu memiliki kepastian dan kaulifikasi ilmu yang memadai.

0 comments:

Post a Comment