Home » , » HAKIM YANG MEMUTUSKAN HUKUMAN DENGAN IJTIHAD

HAKIM YANG MEMUTUSKAN HUKUMAN DENGAN IJTIHAD


Apabila seorang hakim memutuskan hukum, lalu ia berijtihad (dalam keputusannya itu) dan ternyata ia benar, maka baginya dua pahala. Apabila ia memutuskan hukum lalu ia berijtihad, ternyata keliru (dalam berijtihadnya itu), maka baginya hanya satu pahala.
Riwayat Bukhari dan Muslim
Penjelasan:

Hadis ini menceritakan tentang keutamaan yang dimiliki oleh hakim (penguasa) apabila berlaku adil dan berupaya dengan segala kemampuannya untuk berlaku adil sehingga disebutkan bahwa apabila ia berijtihad untuk memutuskan suatu perkara, lalu ternyata ijtihadnya itu benar (adil), maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ternyata ia keliru dalam ijtihadnya, sekalipun ia telah mengerahkan segala kemampuan dan upayanya untuk berlaku adil, maka ia hanya memperoleh satu pahala.

0 comments:

Post a Comment