Home » , » MASALAH HUKUM ISLAM DAN TAUHID

MASALAH HUKUM ISLAM DAN TAUHID

Sebelum peristiwa Isra' dan Mi'raj, diperkirakan umat Islam belum ada ketertiban menjalankan shalat. perintah shalat baru datang kemudian ketika Rasulullah Muhammad melaksanakan Isra' dan Mi'raj. Sejak Nabi Adam sampai Nabi-Nabi sebelum Muhammad, belum ada bentuk shalat sesempurna yang kita jalani samapai sekarang ini. Begitu pentingnya makna shalat, sehingga perintah shalat itu disampaikan langsung oleh Allah, tidak sebagaimana biasanya melalui wahyu yang dibawa oleh malaikat Jibril. Oleh karena itu, sering dikatakan bahwa shalat adalah tiang agama. Tiang merupakan penyangga yang memberi kekutan untuk tegaknya pilar-pilar agama secara terpadu.

Shalat merupakan himpunan segala syariat Islam. Oleh karena itu, shalat juga dapat diartikan sebagai kesatuan hukum-hukum Allah atas diri manusia. Konon, saat manusia nantinya dibangunkan dari liang kubur, sebagai isyarat tanda hari kiamat telah tiba, pertama-tama yang diperiksa diahadapan mahkamah Illahi adalah shalat yang dilaksanakan oleh hamba Allah. apabila pemeriksaan shalatnya lulus, maka telah memperoleh kebaikan yang banyak dari bagian yang lain dalam kehidupan keagamaannya selama di dunia. kemudian barulah diteruskan pemeriksaan ibadah-ibadah lainnya. dan dosa-dosa lain akan memdapatkan perhitungan sesuai hukum-hukum Illahi.

Demikian pula apabila orang hendak sembahyang, sebelum Nabi Ibrahim AS mendirikan kabah, menghadap tidak teratur. belum ada kiblat seteratur sekarang. sebelumnya memang disebutkan masjid masjidil aqsa di tanah palestina merupakan kiblat umat islam sebelum kabah di kota mekkah didirikan. namun, hal yang menjadi kepastian adalah, bahwa agama islam telah ada sejak Nabi Adam. dengan demikian dapat dipahami bahwa hukum-hukum islam datang kemudian setelah melewati berbagai masa peralihan kehidupan manusia.

Hukum islam sebagaimana pula hakikatnya hukum-hukum yang lain adalah bertujuan untuk menjaga ketertiban, meletakkan tatanan berperilaku yang lurus dalam bermasyarakat serta diilhami oleh semangat menjalankan ibadah kepada allah. hukum merupakan ikatan batiniah untuk dijalankan dalam mengarungi kehidupan di dunia secara benar. hukum islam memberikan batas-batas. hal-hal yang diperbolehkan utnuk dilakukan berarti memiliki nilai kebenaran. sesuatu yang merupakan keharusan untuk dilaksanakan sesungguhnya merupakan ibadah yang akan mendapat pahala kalau dikerjakan, dan apabila ditingalkan menerima dosa. demikian pula terhadap hal-hal yang dilarang, apabila dilakukan akan mendapat dosa, dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala.

Dalam berbagai aspek kehidupan amnusia, tidak jarang dijumapi, bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat pembenaran atas suatu tindakan seseorang. dalam kehidupan politik, tidak jarang pula, hukum digunakan untuk memberikan landasan pembenaran atas kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. legitimasi atas keputusan-keputusan politik yang diambil pemerintah. di indonesia misalnya, konsensus nasional lahir dalam sejarah percarturan politik indonesia, yang kemudian secara resmi menjadi landasan hukum konstitusional kita, yang semula memiliki latar belakang sejarah yang berkaitan dengan proses kelahiran orde baru ketika itu. dalam banyak hal seiring kita lihat format baku surat keputusan pemerintah yang didahului oleh pernyataan : menimbang, mengingat, memutuskan, adalah rangkaian segudang alasan untuk menjelaskan mengapa mengapa keputusan itu diambil.

Demikian juga undang-undang perkawinan merupakan hukum positif yang dilandasi oleh syariat islam bagi pemeluk agama islam di indonesia. hal ini sangat positif sebagai usaha mengkooptasi hukum islam ke dalam hukum nasional. hukum perkawinan memiliki latar belakang historis bagi pemeluk agama islam yang merupakan perjalanan panjang kehidupan manusia sejak perkawinan nabi adam dengan siti hawa. oleh karena itu tiap produk hukum hampir dapat dikatakan selalu memiliki latar belakang sejarah pemikiran yang mengilhami hukum tersebut. dalam islam, hukum adalah dinamis. namun hubungan manusia dengan tuhan adalah tetap (tidak berubah), hal ini yang kemudian dinamakan tauhid. pasti dan yakin akan kebenaran yang datang dari oada-Nya.

Pertanyaannya kemudian : apakah sebenarnya inti agama islam itu. jawabannya adalah tauhid (keesaan Allah). keimanan. percaya kepada allah, tuhan yang maha esa. hubungan emosional antara manusia terhadap Allah. oleh karena itu, apabila kita membicara tauhid kita harus fanatik. sesuatu yang sudah final. tidak perlu mempersoalkan lagi alasan, harus diyakini dan diterima sebagai kebenaran yang datangnya dari tuhan. akan tetapi kalau kita hendak membicarakan hukum-hukum dalam islam, masih bisa diperdebatkan. sangat terbuka. hukum mengandung kemampuan menginterpretasikan. menangkap nuansanya. mengikuti kontekstual perubahan zaman. patut diketengahkan bahwa kelahiran hukum itu sendiri harus dipahami keadaan sosio psikologis keadaan masyarakat waktu itu. ada latar belakang historis, sehingga memiliki nilai-nilai.

0 comments:

Post a Comment