Home » » Fungsi dan Tujuan Hukum

Fungsi dan Tujuan Hukum


Dalam garis besarnya fungsi hukum ada 4 tahap sebagai berikut:
a1.       Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
b2.      Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
c3.       Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan.
d4.      Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

Demikian fungsi-fungsi hukum diatas diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan, dan perkembangan hukum agar terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, penegak hukum dutuntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari sehingga hukum ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Padahal hakikatnya, yang mempunyai tujuan adalah manusia. Dengan demikian, hukum adalah alat manusia untuk mencapai tujuannya. Dalam hubungan ini, untuk menciptakan tata tertib masyarakat. Akan tetapi, karena manusia dan hukum tidak dipisah-pisahkan, maka dikatakan dengan tujuan hukum.

Kecuali tata tertib, dalam pergaulan masyarakat hukum, juga bertujuan mengatur bagaimana orang-orang memperoleh penghidupan yang memuaskan didalam masyarakat, baik material maupun sppritual, juga kesusilaan. Kepuasan kerohanian menjamin setiap orang bebas melaksanakan agama dan kepercayaannya, tanpa paksaan. Kepuasan material menjamin perlindungan dalam memiliki dan menikmati harta kekayaan, seseorang tidak dibenarkan memiliki harta kekayaannya, selama tidak menggagu ketentraman umum. Hukum pun mengatur agar kesusilaan didalam masyarakat selalu terjamin.

Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan didalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan perseorangan atau golongan. Hukum pun menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur.

Kepentingan dan keinginan seseorang terkadang sejalan dengan keinginan dan kepentingan orang lain, tetapi seringkali bertentangan. Pada gilirannya, pertentangan demikian dapat melahirkan perselisihan, dalam keadaan demikian, hukum berupaya untuk mendamaikannya, dengan jalan menentukan hak dan kewajiban sesama anggota masyarakat.

Berkenaan dengan tujuan hukum, terbagi tiga teori, yaitu:

1a.       Ethische Theori
Menurut teori ini, tujuan hukum hanya ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Pendapat demikian sudah terkenal sejak zaman aristoteles yang mengajarkan, bahwa yang dimaksud dengan keadilan bukanlah keadilan yang mutlak. Keadilan tidak sama dengan persamaan, tetapi berarti keseimbangan. Artinya, tiap orang dapat terjamin untuk memperoleh bagiannya sesuai dengan jasanya, dan inilah yang dinamakan keadilan distributif.

2b.       Utilities Theori
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat atau manusia semata-mata. Para penggantinya, J. Bentham, J. Austin, dan J.S. Mills bersemboyan: “the greatest happiness for the gratest number”.

3c.       Gemengde Theori (teori gabungan)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah bukan hanya keadilan, tetapi juga kemanfaatan: justice et utilities. Penganut aliran ini diantaranya J. Schrasset, berpendapat bahwa bilaman unsur keadailan saja yang diperhatikan, maka hasilnya hanyalah ketentuan-ketentuan yang memenuhi keadilan mutlak (absolute justice), tetapi tidak dapat memenuhi tuntutan-tuntutan dalam pergaulan sehari-hari.

Apa yang terkandung dalam teori-teori itu menunjukkan hukum dapat mencapai tujuannya apabila terjadi keseimbangan, keserasian antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Pelaksanaan hukum dapat mengemban tugas sesuai dengan tujuan hukum dan keinginan hukum, serta masyarakat taat dan sadar akan keinginan hukum demi keadilan tersebut. Fungsi hukum pun berkembang sehingga hukum akan berfungsi sebagai sarana penggerak pembangunan dan sebagai kritis dari hukum.

Kaitannya dengan tujuan hukum tersebut, Dr. soedjono Dirdjosisworo, S.H. (1983:17) mengatakan inilah maksud tujuan hukum yang sebenar-benarnya. Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup barsama. Hukum itu mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan masyarakat. Perundang-undangan tertua yang diketahui dari studi hukum ialah perundang-undangan Hammourabi. Raja Babylonia (kurang lebih 2000 tahun sebelum masehi). Maksud tujuan hukum dalam perundang-undangan itu, berintikan ketentuan yang menyatakan “janganlah hendaknya yang kuat merugikan yang lemah.” Dalam kitab-kitab suci dijumpai juga buah-buah pikiran yang sama. Tetapi dalam perkembangan berikutnya, buah pikiran tersebut berkembang misalnya Nampak dalam pemikiran Thoams Hobbes (1588-1679). Namun yang menarik ialah, bahwa apa yang dahulu dinamakan oleh German-kuno damai (vrede), disebut sekarang “tertib hukum (rechtsorde), menamakan keputusan hakim: perintah damai (vredeloos) dan kejahatan dipandang sebagai “pemutus damai” (vredebreuk). Dalam segala kata-kata itu “vrede” mengandung pengertian: Tertib hukum. Disini tersirat bahwa suasana damai akan terlaksana apabila terwujud tertib hukum. Untuk mencapai tujuan hukum ini, maka kehidupan individu ditengah pergaulan hidupnya, perlu sautu pendekatan yang member keseimbangan dan keserasian sebagai berikut:

11.       Kebebasan dan ketertiban
22.       Kepentingan pribadi dan kepentinagna natar pribadi
33.       Kesebandingan hukum dan kepastian hukum
44.       Kebendaan (matearialism) dan keakhlakan (spiritualism)
55.       Kelestarian (konservation) dan kebauran (inovatism)

0 comments:

Post a Comment