Home » » BERBUKA PUASA DI GEREJA

BERBUKA PUASA DI GEREJA




Di kota Yogyakarta, ketika bulan Ramadhan datang, banyak gereja-gereja umat Kristiani di kota tersebut yang memberikan buka puasa bagi umat Islam yang menjalankannya sebagai bentuk toleransi beragama.
MUI setempat mengatakan, hal tersebut diperbolehkan mengingat tidak ada larangan dalam agama melakukan hal itu meskipun majlis tersebut menganjurkan agar berbuka puasa di luar gereja.
Menurut kami, boleh tersebut jika tidak dilakukan di dalam gereja dan dalam gereja tersebut terdapat syiar-syiar kristiani. Serta yang perlu sekali diingat, jika makanan yang disuguhkan tersebut beruapa daging penyembelihan, maka perlu sekali diteliti. Apakah hewan tersebut halal karena telah disembelih dengan cara Islam, seperti yang menyembelih adalah orang Islam atau tidak? Mengingat hewan yang disembelih oleh orang kafir hukumnya najis dan haram dimakan. (Nur Hidayat Muhammad, Fiqh Sosial dan Toleransi Beragama: Menjawab Problematika Interaksi Sosial antar Umat Beragama di Indonesia, Nasyrul ‘Ilmi, Kediri, 2012, cet. II, h. 228)

0 comments:

Post a Comment