Home » » Isbat Nikah Contensius

Isbat Nikah Contensius

Hal : Permohonan Isbath Nikah (GHOIB)                           


Sumber, 04 September 2013

Kepada
   Yth.  Ketua Pengadilan Agama Sumber
di
Sumber

      Assalamu'alaikum wr. wb.


     Yang bertanda tangan di bawah ini, saya  :


Nama
:
AMBARDI bin A. MASDUKI
Umur
:
44 tahun, agama Islam
Pendidikan
:
D3
Pekerjaan
:
Swasta
Tempat kediaman di
:
Blok Watu Belah Wetan RT.015 RW. 006 Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon,


sebagai  : Pemohon I ;

Nama
:
ERYATI binti KARYA
Umur
:
29 tahun, agama Islam
Pendidikan
:
SMK
Pekerjaan
:
Ibu rumah tangga
Tempat kediaman di
:
Blok Watubelah Wetan RT.015 RW. 006 Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon,


sebagai  : Pemohon II ;

Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut Para Pemohon;

Dengan ini mengajukan permohonan Isbat Nikah berlawanan dengan :

Nama
:
NENENG ANENGSIH binti SUKAWINATA
Umur
:
39 tahun, agama Islam
Pendidikan
:
SMA
Pekerjaan
:
Ibu rumah tangga
Tempat kediaman di
:
Blok Watubelah Wetan RT.015 RW. 006 Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, yang sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia dan Luar Negeri, sebagai "Termohon";




Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan yang dilaksanakan pada 23 Mei 2009 di Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dengan Wali KARYA bin FULAN yang dihadiri oleh beberapa orang saksi diantaranya SAEPUDIN bin AHMAD MASDUKI dan SOLEHUDIN, dengan Maskawin Seperangkat alat sholat dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;

2.      Bahwa pada waktu akad nikah Pemohon I berstatus menikah dan Pemohon II berstatus perawan ;

3.      Bahwa pada waktu akad nikah tersebut telah terpenuhi rukun dan syarat-syarat pernikahan sesuai dengan Hukum Munakahat Islam dan tidak ada hal-hal yang membatalkan perkawinan  Pemohon I dengan Pemohon II tersebut, akan tetapi Pemohon I dan Termohon masih terikat pernikahan dan baru diajukan Permohonan Cerai oleh Pemohon I dengan Termohon kepada Pengadilan Agama Kuningan pada tahun 2013 dan selesai diputus dengan bukti penetapan akta cerai nomor : 1167/AC/2013/PA.Kng ;

4.      Bahwa sejak pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut sampai dengan sekarang tetap bersuami isteri dalam Agama Islam, belum pernah bercerai dan belum pernah bermadu serta dan dikaruniai anak 1 orang anak bernama GIA ZAYYAN SALSABIL, Laki-laki, lahir 07 Februari 2010;

5.      Bahwa surat bukti pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada dan Pemohon I dengan Pemohon II telah berusaha meminta Duplikat Akta Nikah ke KUA. setempat, namun ternyata menurut keterangan Pejabat KUA. tersebut, pernikahan Pemohon I dengan  Pemohon II tidak tercatat ;

6.      Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II sekarang memerlukan Surat Nikah untuk keperluan kepastian hukum dan membuat Akta Kelahiran anak ;

7.      Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Sumber kiranya berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
  2. Menetapkan pernikahan Pemohon I (AMBARDI bin A. MASDUKI)  dengan Pemohon II (ERYATI binti KARYA) yang dilangsungkan pada 23 Mei 2009 di Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon  sah menurut hukum ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber ;
  4. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
     

Wassalamu'alaikum wr. wb.


Pemohon I




AMBARDI bin A. MASDUKI

Pemohon II






ERYATI binti KARYA

0 comments:

Post a Comment