BERBUKA PUASA DI GEREJA




Di kota Yogyakarta, ketika bulan Ramadhan datang, banyak gereja-gereja umat Kristiani di kota tersebut yang memberikan buka puasa bagi umat Islam yang menjalankannya sebagai bentuk toleransi beragama.
MUI setempat mengatakan, hal tersebut diperbolehkan mengingat tidak ada larangan dalam agama melakukan hal itu meskipun majlis tersebut menganjurkan agar berbuka puasa di luar gereja.
Menurut kami, boleh tersebut jika tidak dilakukan di dalam gereja dan dalam gereja tersebut terdapat syiar-syiar kristiani. Serta yang perlu sekali diingat, jika makanan yang disuguhkan tersebut beruapa daging penyembelihan, maka perlu sekali diteliti. Apakah hewan tersebut halal karena telah disembelih dengan cara Islam, seperti yang menyembelih adalah orang Islam atau tidak? Mengingat hewan yang disembelih oleh orang kafir hukumnya najis dan haram dimakan. (Nur Hidayat Muhammad, Fiqh Sosial dan Toleransi Beragama: Menjawab Problematika Interaksi Sosial antar Umat Beragama di Indonesia, Nasyrul ‘Ilmi, Kediri, 2012, cet. II, h. 228)

Pandangan Hukum Islam mengenai Warteg, Restoran, Warung Makan dan sejenisnya yang buka dan menjual makanan di siang hari pada bulan ramadhan


menjual makanan di waktu siang hari pada bulan ramadhan masih termasuk khilafiyyah di kalangan para fuqaha. yaitu hukumnya haram bagi warga muslim, di waktu siang hari bulan ramadhan menjual makanan dengan membuka warteg, restoran, warung makan dan sejenisnya baik pengunjung warung makan tersebut muslim yg wajib puasa maupun non muslim, sebab non muslim dalam pandangan mazhab syafi'i masih mendapat khitab taklif dari Allah SWT.
sedangkan jika kita mengikuti mazhab hanafi, hukum buka warteg, restoran, warung makan dan sejenisnya di waktu siang hari bulan ramadhan adalah tidak haram. dan tentunya, hukum tidak haram menurut mazhab hanafi tersebut bukan untuk pembeli makanan bagi muslim yg wajib berpuasa, karena jika yg membeli muslim yg wajib berpuasa, hukumnya masuk hukum membantu maksiat yang secara tegas diharamkan syariat. sumber buku (Nur Hidayat Muhammad, Fiqh Sosial dan Toleransi Beragama: Menjawab Problematika Interaksi Sosial antar Umat Beragama di Indonesia, Kediri: Nasyrul 'ilmi Publishing, 2012, Cet. II, h. 215-216)