Home » » Peran, Fungsi dan Perkembangan Organisasi Advokat

Peran, Fungsi dan Perkembangan Organisasi Advokat


Integrated/Compulsory Bar disebut juga Mandatory Bar atau Obligatory Bar yaitu organisasi advokat dalam arti yang penuh, sifat keanggotaannya wajib, jika kehilangan keanggotaannya, akan kehilangan hak untuk berpraktik di wilayah hukum organisasi advokat tersebut.
Voluntary Bar ialah sifat keanggotaannya tidak wajib, Single Bar adalah hanya ada satu organisasi advokat dalam suatu yuridiksi. Organisasi lain tetap mungkin ada, tetapi hanya satu yang diakui negara dan para advokat wajib bergabung di dalamnya. Jenisnya termasuk dalam Integrated/Compulsory Bar.

Bentuk organisasi

1.       Multi Bar terdapat dua model
a.       Advokat harus bergabung dalam salah satu dari beberapa organisasi advokat
b.      Advokat tidak harus bergabung dalam satupun organisasi advokat

2.       Federasi sebagai pengembangan diri Multi Bar yaitu seluruh organisasi advokat bergabung dalam federasi di tingkat nasional. Keanggotaannya ganda pada tingkat lokal dan nasional.

Standard umum definisi, peran dan fungsi organisasi profesi. Pada tahun 1991 IBA memberika standard umum mengenai definisi, peran dan fungsi organisasi profesi.

1.       Mendorong terciptanya dan ikut menegakkan keadilan tanpa rasa takut  (standard umum)
2.       Mempertahankan kehormatan, integritas, wibawa, kemampuan, kode etik dan standard profesi, disiplin profesi, serta melindungi independensi profesi (intelektual dan ekonomi) dari kliennya
3.       Melindungi dan mempertahankan peran ahli hukum dalam masyarakat dan untuk menjaga independensi profesi (standard umum)
4.       Melindungi dan mempertahankan kehormatan serta independensi peradilan
5.       Memperjuangkan akses public secara bebas dan merata pada system peradilan, termasuk akses bantuan dan nasehat hokum
6.       Memperjuangkan hak semua orang untuk memperoleh peradilan yang cepat, adil dan terbuka di depan mejelis hakim yang kompeten, independen dan sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku (standard umum)
7.       Memperjuangkan dan mendukung pembaruan hukum serta mendorong diskursus mengenai substansi, interprets dan aplikasi dari peraturan yang saat ini ada maupun yang sedang dalam tahap pembahasan (standard umum)
8.       Memperjuangkan standard pendidikan hokum yang tinggi sebagai persyaratan untuk masuk ke dalam profesi dan pendidikan berkelanjutan bagi profesi sekaligus mendidik public mengenai organisasi advokat (standard umum)
9.       Memastikan bahwa tersedia akses masuk yang bebas ke dalam profesi bagi orang yang kompeten, tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun dan memberikan bantuan kepada para advokat yang baru memasuki dunia professional (standard umum)
10.   Memperjuangkan kesejahteraan para anggota dan memberikan bantuan kepada anggota, keluarganya serta bantuan hokum dalam kasus-kasus tertentu (standard umum)
11.   Berafiliasi dan berp[artisipasi dalam aktifitas advokat pada skala internasional. Masa kolonialisme, balie van advocaten, anggota umumnya berkebangsaan eropa. Persatuan pengacara Indonesia (perpi, 1927), beranggotakan para pokrol bamboo.

Oeganisasi advokat

Masa orde lama, tahun 1959-1960, balie” jawa tengah, balai advokat Jakarta, bandung medan dan Surabaya. 14 maret 1963, Persatuan Advokat Indonesia (PAI) dalam seminar hukum nasional embrio PERADIN. Kepengurusan PAI dijabat oleh tim ad-hoc yang bertugas untuk.
1.       Menyelenggarakan kongres nasional advokat Indonesia
2.       Mempersiapkan nama organisasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dank ode etik
3.       Merencanakan program kerja dan pengurus definitif.

Organisasi advokat, 30 agustus 1964, dibentuk Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dalam kongres I Musyawarah advokat di hotel dana solo. 3 mei 1966, PERADIN ditunjuk sebagai pembela tokoh-tokoh pelaku gerakan 30 september (G 30 S.PKI) dan sekaligus sebagai satu-satunya wadah organisasi para advokat di Indonesia.
Pada kongres tahun 1977, PERADIN mengadopsi beberapa resolusi.
Korps advokat sebagai salah satu elemen penegak hukum turut bertanggungjawab bersama dengan ahli hukum dibidang lainnya dan dengan masyarakat secara umum bagi pembangunan Indonesia sebagai Negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945
1.       Indonesia sebagai Negara hukum harus bertanggung jawab untuk menjamin dan menghormati hak fundamental warga Negara, baik dalam aspek politik maupun sosialnya, sehingga dapat tercipta masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila bagi seluruh masyarakat Indonesia (masa orde baru)
2.       Peradin harus meningatkan perannya selaku organisasi perjuangan sebagai komitmen esensialnya untuk mencapai kebenaran, keadilan dan supremasi hukum (masa orde baru).

Masa orde baru, beberapa anggota PERADIN yang tidak setuju dengan resolusi PERADIN mendirikan Himpunan Penasehat Hukum Indonesia (HPHI) sebagai wadah bagi pengacara praktik. Didirikan akibat dikotomi  “advokat” dan “pengacara praktik”. Timbul juga organisasi advokat yang berdasarkan pada praktik kekhususan, seperti Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI 1988) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM 4 april 1989).
Pada tahun 1995, pemerintah memfasilitasi dua seminar di Jakarta untuk IKADIN, AAI dan IPHI. Hasilnya adalah kode etik bersama dan pembentukan Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI). Belakangan, IKADIN menarik diri dan memberlakukan kembali kode etik ikadin untuk para anggotanya.
Masa reformasi, diawali dengan tiga kali pertemuan di bulan januari 2002, pada 11 februari 2002 dideklarasikan berdirinya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan IKADIN, AAI, IPHI, AKHI, HKHPM, Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Kegiatan KKAI.
1.       Panitia bersama dengan mahkamah agung menyelenggarakan ujian pengacara praktik tanggal 17 april 2002
2.       Membuat kode etik advokat Indonesia pada 23 mei 2002
3.       Mendesak diundangkannya rancangan undang-undang tentang advokat.

Setelah undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang advokat diundangkan 5 april 2003, dibentuk KKAI fersi kedua pada 16 juni 2003. Tujuannya sebagai pelaksanaan pasal 32 ayat 3 kegiatannya melaksanakan verifikasi atas advokat sebagai pelaksanaan pasal 32 ayat 1 membentuk organisasi advokat (pasal 32 ayat 4).
21 desember 2004, perhimpunan advokat Indonesia (peradi) dibentuk sebagai pelaksanaan amanat undang-undang advokat. Peradi sebagai organisasi advokat, jenisnya integrated/compulsory bar, setiap advokat wajib menjadi anggota (pasal 30 ayat 2). Maksud dan tujuannya untuk meningkatkan kualitas profesi advokat (pasal 28 ayat 1).

Sertifikasi
1.       Mengadakan pendidikan khusus profesi advokat (pasal 2 ayat 1)
2.       Menentukan kantor advokat yang wajib menerima calon advokat magang (pasal 29 ayat 5)
3.       Melaksanakan ujian (pasal 3 ayat 1 .f)
4.       Mengangkat advokat (pasal 2 ayat 2).
5.       Kewenangan, pengawasan (pasal 12 ayat 1)
Bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur advokat (pasal 12 ayat 2)
Pengawasan sehari-hari dilakukan oleh komisi pengawas (pasal 13 ayat 1), yang anggotanya terdiri dari unsure advokat senior, para ahli/akademisi dan masyarakat (pasal 13 ayat 2).

Penindakkan
Kewenangan penindakkan terhadap advokat ada pada dewan kehormatan (pasal 8 ayat 1). Jenis tindakan adalah (pasal 7 ayat 1), (I) Teguran lisan, (II) Teguran tertulis, (III) Pemberhentian sementara selama 3-12 bulan, (IV) Pemberhentian tetap.

Konstitusional peradi sebagai wadah tunggal profesi advokat, putusan mahkamah konstitusi no. 014/puu-iv/2006 tanggal 30 november 2006 (halaman 47) “pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) uu advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggang dua tahun dan dengan telah terbentuknya peradi sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. Organisasi peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya adalah organ Negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara.”

Pelaksanaan ujian advokat

Peserta ujian februari 2006 = 6.351
Lulus ujian = 1.944 peserta
Tidak lulus = 4.409 peserta

Peserta ujian September 2006 = 3.404
Lulus ujian = 593 peserta
Tidak lulus = 2.811 peserta

Peserta ujian 2007 = 5.684
Lulus ujian = 1.680 peserta
Tidak lulus = 4.004 peserta

Jumlah advokat Indonesia
Hasil verifikasi pelaksanaan pasal 32 ayat 1 = 17.430 orang
Advokat pasca uu advokat = 1.431 orang

Total = 18.861 advokat

0 comments:

Post a Comment