KONSTITUSI RIGID DAN FLEKSIBEL


Setiap ahli hukum yang mendalami konstitusi akan bertemu konsep untuk membeda-bedakan konstitusi. Ada konstitusi federal (mengatur susunan Negara federal) dan konstitusi Negara kesatuan (mengatur susunan Negara kesatuan). Ada konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis dibedakan antara UUD dan yang bukan UUD (undang-undang atau dokumen lain seperti Magna Carta). Ada yang membedakan anatar konstitusi rigid dan fleksibel.
Perbedaan-perbedaan atau penggolongan-pengolongan tersebut sekedar sebuah konsep, karena itu hanya bersifat akademis belaka. Dalam wujud praktis, didapati substansi-substansi umum yanga ada apada setiap konstitusi. Setiap Negara akan selalu memiliki sekaligus konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Semua konstitusi akan memuat dasar-dasar fundamental Negara, susunan alat-alat kelengkapan Negara (constitutional organs), kependudukan dan kewarganegaraan, bentuk Negara, bentuk pemerintahan, dan lain-lain.
Kita akan membahas konsep konstitusi rigid (dan fleksibel), khususnya UUD 1945 sebagai konstitusi rigid. Perbedaan antara konstitusi rigid dan fleksibel bertolak dari cara perubahan (amandemen) konstitusi. Disebut fleksibel kalau perubahan tidak berbeda dengan tata cara mengubah undang-undang (statute, wet). Dikatakan rigid, apabila perubahan mensyaratkan tata cara khusus yang berbeda dengan perubahan undang-undang. Tata cara khusus yang berbeda tersebut dalam makna syarat yang sulit dari perubahan undang-undang biasa.
Pandangan lain mengatakan, rigid atau fleksibel diukur dari ‘apabila konstitusi acapkali diubah atau tidak?’ Meskipun tata cara perubahan diatur secara khusus, tetapi jika acapkali terjadi perubahan, maka konstitusi tersebut adalah konstitusi fleksibel. Sebaliknya, meskipun perubahan diatur secara sederhana, sama dengan mengubah atau membuat undang-undang, tetapi dalam kenyataan konstitusi tersebut jarang atau tidak, maka disebut konstitusi rigid. Pandangan kedua ini diluar kerangka normatif. Perubahan atau tidak ada perubahan adalah kehendak politik, bukan persolana hukum.
Telah dikemukakan, pengertian rigid dan fleksibel berkaitan dengan tata cara perubahan atau yang disebut perubahan (secara) formal. Tata cara atau prosedur formal hanya mungkin diterapkan pada konstitusi tertulis. Tidak ada kepastian prosedur perubahan konstitusi tidak tertulis. Misalnya, perubahan konvensi ketatanegaraan semata-mata atas dasar praktik ketatanegaraan. Suatu konvensi ketatanegaraan surut berangsur-angsur (fading away) pada saat ada konvensi ketatanegaraan baru. Hukum adat ketatanegaraan berubah sejalan dengan kehadiran hukum adat ketatanegaraan yang baru. Menurut beberapa ahli hukum adat seperti Ter Haar, hukum adat terbentuk melalui putusan kepala adat (dikenal sebagai ajaran atau teori keputusan atau beslissingenieer). Ahli lain mengatakan hukum terbentuk secara berangsur-angsur adri adat istiadat menjadi hukum adat. Demikian pula hukum yang dibentuk hakim. Tugas utama hakim adalah memutus suatu perkara konkret atau memutus suatu perkara permohonan, bukan membentuk hukum, hukum yang dibentuk hakim adalah akibat belaka dan putusan atas suatu perkara. Hukum yang dibentuk hakim, seperti juga hukum adat yang dibentuk kepala adat bersifat insidental, tanpa tata cara tertentu. Yang ada adalah tata cara memutus perkara, bukan tata cara membentuk atau mengubah hukum . berdasarkan hal-hal diatas, maka yang dimaksud konstitusi rigid atau fleksibel hanya mengenai (hanya berlaku) untuk konstitusi tertulis (written constitution).
Telah dikekmukakan ada konstitusi tertulis yang disebut UUD (grondwst, belanda; grundgesetz, jerman) dan konstitusi tertulis yang bukan UUD (diatur dalam undang-undang) atau dokumen tertulis tertentu (seperti Magna Carta).
Semua Negara memiliki secara serentak konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Begitu pula Negara yang mempunyai UUD, selalu disertai konstitusi tertulis diluar UUD, dan konstitusi tidak tertulis. Selanjutnya, setiap Negara menentukan kedudukan setiap bentuk konstitusi tertulis tersebut. UUD hampir selalu berkedudukan paling tinggi (the highest law) di hadapan konstitusi tertulis lainnya (undang-undang). Tetapi tidak selalu demikian dihadapan konstitusi tidak tertulis, khususnya konvensi dan putusan hakim. Tidak jarang, konvensi (sebagai kaidah etik) mereduksi kaidah hukum konstitusi. Meskipun menurut kaidah hukum konstitusi, kepala Negara dapat menolak mengesahkan RUU yang sudah disetujui parlemen, dalam praktik (atas dasar konvensi), penolakan tidak pernah dilakukan (dibandingkan dengan Indonesia yang secara hukum mewajibkan presiden mengesahkan RUU yang sudah disepakati DPR dan pemerintah). Begitu pula putusan hakim. Tidak jarang putusan hakim member pengertian lain (baru) terhadap ketentuan UUD. Namun, perlu dicatat, pergeseran-pergeseran kaidah hukum konstitusi oleh konvensi atau putusan hakim semata-mata dimaksudkan untuk memperkuat sendi-sendi konstitusi atau menjamin konstitusi tetap actual sebagai the living constituton. Bukan sebaliknya, mematikan konstitusi.
Bagaimana dengan konstitusi tertulis di luar UUD (c.q. undang-undang)? Apakah dapat menggeser sendi-sendi UUD? Sama sekali tidak boleh. Seperti dikatakan Rudolf Von Jhering, setiap hukum bersumber pada tujuan tertentu. UUD selain dibaut atas dasar sendi-sendi tertentu, juga mempunyaihukum tertulis diluar UUD (seperti undang-undang) yang menyimpangi sendi-sendi dan tujuan UUD, akan menyebabkan UUD menjadi konstitusi mati (the dead constitution), bukan UUD yang actual (the living constitution).

Secara akademis, ada yang disebut undang-undnag organik (organic law). Undang-undang organik adalah undnag-undang yang dibentuk atas perintah UUD. Disebut “organik” karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD, tidak boleh bertentang dengan UUD. 

Fungsi dan Tujuan Hukum


Dalam garis besarnya fungsi hukum ada 4 tahap sebagai berikut:
a1.       Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
b2.      Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
c3.       Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan.
d4.      Fungsi kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

Demikian fungsi-fungsi hukum diatas diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan, dan perkembangan hukum agar terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, penegak hukum dutuntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari sehingga hukum ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Padahal hakikatnya, yang mempunyai tujuan adalah manusia. Dengan demikian, hukum adalah alat manusia untuk mencapai tujuannya. Dalam hubungan ini, untuk menciptakan tata tertib masyarakat. Akan tetapi, karena manusia dan hukum tidak dipisah-pisahkan, maka dikatakan dengan tujuan hukum.

Kecuali tata tertib, dalam pergaulan masyarakat hukum, juga bertujuan mengatur bagaimana orang-orang memperoleh penghidupan yang memuaskan didalam masyarakat, baik material maupun sppritual, juga kesusilaan. Kepuasan kerohanian menjamin setiap orang bebas melaksanakan agama dan kepercayaannya, tanpa paksaan. Kepuasan material menjamin perlindungan dalam memiliki dan menikmati harta kekayaan, seseorang tidak dibenarkan memiliki harta kekayaannya, selama tidak menggagu ketentraman umum. Hukum pun mengatur agar kesusilaan didalam masyarakat selalu terjamin.

Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan didalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan perseorangan atau golongan. Hukum pun menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur.

Kepentingan dan keinginan seseorang terkadang sejalan dengan keinginan dan kepentingan orang lain, tetapi seringkali bertentangan. Pada gilirannya, pertentangan demikian dapat melahirkan perselisihan, dalam keadaan demikian, hukum berupaya untuk mendamaikannya, dengan jalan menentukan hak dan kewajiban sesama anggota masyarakat.

Berkenaan dengan tujuan hukum, terbagi tiga teori, yaitu:

1a.       Ethische Theori
Menurut teori ini, tujuan hukum hanya ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Pendapat demikian sudah terkenal sejak zaman aristoteles yang mengajarkan, bahwa yang dimaksud dengan keadilan bukanlah keadilan yang mutlak. Keadilan tidak sama dengan persamaan, tetapi berarti keseimbangan. Artinya, tiap orang dapat terjamin untuk memperoleh bagiannya sesuai dengan jasanya, dan inilah yang dinamakan keadilan distributif.

2b.       Utilities Theori
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat atau manusia semata-mata. Para penggantinya, J. Bentham, J. Austin, dan J.S. Mills bersemboyan: “the greatest happiness for the gratest number”.

3c.       Gemengde Theori (teori gabungan)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah bukan hanya keadilan, tetapi juga kemanfaatan: justice et utilities. Penganut aliran ini diantaranya J. Schrasset, berpendapat bahwa bilaman unsur keadailan saja yang diperhatikan, maka hasilnya hanyalah ketentuan-ketentuan yang memenuhi keadilan mutlak (absolute justice), tetapi tidak dapat memenuhi tuntutan-tuntutan dalam pergaulan sehari-hari.

Apa yang terkandung dalam teori-teori itu menunjukkan hukum dapat mencapai tujuannya apabila terjadi keseimbangan, keserasian antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Pelaksanaan hukum dapat mengemban tugas sesuai dengan tujuan hukum dan keinginan hukum, serta masyarakat taat dan sadar akan keinginan hukum demi keadilan tersebut. Fungsi hukum pun berkembang sehingga hukum akan berfungsi sebagai sarana penggerak pembangunan dan sebagai kritis dari hukum.

Kaitannya dengan tujuan hukum tersebut, Dr. soedjono Dirdjosisworo, S.H. (1983:17) mengatakan inilah maksud tujuan hukum yang sebenar-benarnya. Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup barsama. Hukum itu mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan masyarakat. Perundang-undangan tertua yang diketahui dari studi hukum ialah perundang-undangan Hammourabi. Raja Babylonia (kurang lebih 2000 tahun sebelum masehi). Maksud tujuan hukum dalam perundang-undangan itu, berintikan ketentuan yang menyatakan “janganlah hendaknya yang kuat merugikan yang lemah.” Dalam kitab-kitab suci dijumpai juga buah-buah pikiran yang sama. Tetapi dalam perkembangan berikutnya, buah pikiran tersebut berkembang misalnya Nampak dalam pemikiran Thoams Hobbes (1588-1679). Namun yang menarik ialah, bahwa apa yang dahulu dinamakan oleh German-kuno damai (vrede), disebut sekarang “tertib hukum (rechtsorde), menamakan keputusan hakim: perintah damai (vredeloos) dan kejahatan dipandang sebagai “pemutus damai” (vredebreuk). Dalam segala kata-kata itu “vrede” mengandung pengertian: Tertib hukum. Disini tersirat bahwa suasana damai akan terlaksana apabila terwujud tertib hukum. Untuk mencapai tujuan hukum ini, maka kehidupan individu ditengah pergaulan hidupnya, perlu sautu pendekatan yang member keseimbangan dan keserasian sebagai berikut:

11.       Kebebasan dan ketertiban
22.       Kepentingan pribadi dan kepentinagna natar pribadi
33.       Kesebandingan hukum dan kepastian hukum
44.       Kebendaan (matearialism) dan keakhlakan (spiritualism)
55.       Kelestarian (konservation) dan kebauran (inovatism)

Simulasi Test CPNS Bidang Hukum


11.       Berdasarkan UUD 1945, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh…
a.       Presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPR
b.      DPR dengan memerhatikan usul dari pemerintah
c.       Presiden dengan memerhatikan pendapat DPD
d.      DPR dengan memerhatikan pendapat DPD
e.      Presiden dengan memerhatikan penadapat MPR

22.       Norma pertama dalam tata hukum Indonesia adalah…
a.       Dekrit Presiden
b.      Proklamasi kemerdekaan
c.       Ketetapan MPR
d.      Pembukaan UUD 1945
e.      Pancasila

33.       Apabila didasarkan pada ajaran trias politika yang dikenal dengan teori pemisahan kekuasaan Negara, maka APBN menurut UUD 1945 merupakan campur tangan…
a.       Presiden dalam kekuasaan DPR
b.      DPR dalam kekuasaan Presiden
c.       Presiden dalam kekuasaan Mahkamah Agung
d.      Mahkamah Agung dalam kekuasaan Presiden
e.      DPR dalam kekuasaan Mahkamah Agung

44.       Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang partai politik menyatakan bahwa partai politik perlu diadakan karena…
a.       Banyak tuntutan masyarakat untuk membentuk partai politik
b.      Merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan demokrasi
c.       Terbukti bahwa dengan adanya partai politik Negara menjadi demokrasi
d.      Melalui partai politiklah masyarakat dapat memilih presiden dan wakil presiden
e.      Partai politik merupakan satu-satunya wadah untuk menyalurkan aspirasi

55.       Menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, untuk menjadi calon anggota DPD seseorang harus memenuhi syarat dukungan antara lain pada propinsi yang berpenduduk sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa. Oleh sebab itu seseorang harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya…
a.       1.000 pemilih
b.      2.500 pemilih
c.       5.000 pemilih
d.      7.500 pemilih
e.      10.000 pemilih

66.       Berdasarkan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang, kecuali…
a.       Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
b.      Melantik dan mengambil sumpah presiden dan wakil presiden
c.       Mengubah atau mengamandemen UUD 1945
d.      Menentukan hasil pemilihan umum legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
e.      Mengangkat dan memberhentikan anggota DPR yang menyalahi kaidah ketatanegaraan

77.       Menurut penjelasan UUD 1945, dasar demokrasi ekonomi dibangun dalam bentuk…
a.       Persero
b.      Koperasi
c.       Usaha bersama
d.      Perusahaan dagang
e.      Padat modal (kapital)

88.       Menurut Undang-Undang tentang otonomi daerah, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam…
a.       Agama
b.      Pertahanan keamanan
c.       Pengelolaan kekayaan alam
d.      Retribusi
e.      Penyusunan APBD

99.       Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila menurut UUD 1945 adalah…
a.       Pemerintah mengawasi perkembangan usaha swasta
b.      Negara mengatur seluruh sistem ekonomi nasional
c.       Perusahaan Negara merupakan soko guru ekonomi
d.      Setiap warga Negara bebas bersaing dan berusaha
e.      Cabang produksi penting dikuasai Negara

110.   Dewasa ini orang tidak memiliki kekhawatiran terhadap perbuatan subversi sebab Undang-Undang Nomor 11/NPSPS/1963 tentang subversi telah dicabut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 sebab…
a.       Presiden menghendaki
b.      Bertentangan dengan HAM
c.       Atas usulan hak inisiatif DPR
d.      Terjadinya tuntutan kontras
e.      Terjadinya berbagai tindak kejahatan

111.   Pada amandemen UUD 1945 yang keempat, jumlah pasal pada UUD 1945 menjadi…
a.       Tetap 37 pasal
b.      45 pasal
c.       50 pasal
d.      52 pasal
e.      55 pasal

112.   Faktor yang paling menentukan bagi keberhasilan pembangunan nasional adalah…
a.       Bantuan luar negeri
b.      Pungutan pajak
c.       Aturan hukum
d.      Peran aktif masyarakat
e.      Kebijakan pemerintah

113.   Menurut Udang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 1 Nomor 3, yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional adalah…
a.       Kesatuan dari masukan, proses dan keluaran serta umpan balik bagi terselenggaranya pendidikan nasional
b.      Segenap kaidah pendidikan yang diaplikasikan dalam pembelajaran guna mencapai tujuan pendidikan nasional
c.       Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan nasional
d.      Keterpaduan manajemen persekolahan dengan manajemen pendidikan tinggi sehingga tercapai pendidikan nasional
e.      Menyatunya pelaksanaan pendidikan yang diselenggarakan oleh semua departemen dibawah departemen pendidikan nasional

114.   Menurut Undang-Undang sistem pendidikan nasional, penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui jalur dan jenjang yang tersedia. Yang termasuk pendidikan adalah jalur pendidikan…
a.       Sekolah dan luar sekolah
b.      Formal dan non formal
c.       Umum dan kejuruan
d.      Dasar, menengah dan tinggi
e.      Umum dan kedinasan

115.   Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, keamanan Negara pada tahap yang telah ditentukan menjadi tanggung jawab…
a.       Kepolisian bersama TNI
b.      Kepolisian Negara, TNI dan masyarakat
c.       Tentara Nasional Indonesia
d.      Badan Intelejen Negara
e.      Kepolisian Negara

116.   Berdasarkan Undang-Undang tentang pemerintah daerah (Undang-Undang No. 22 Tahun 1999), pemerintah daerah yang terkecil adalah desa, pemerintah desa terdiri atas pemerintah desa dan…
a.       Badan konsultasi desa
b.      Badan permusyawaratan desa
c.       Badan rembug desa
d.      Badan perwakilan desa
e.      Badan kekeluargaan desa

Kunci Jawaban

1.       (a) Presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPR
2.       (d) Pembukaan UUD 1945
3.       (a) Presiden dalam kekuasaan DPR
4.       (e) Partai politik merupakan satu-satunya wadah untuk menyalurkan aspirasi
5.       (e) 10.000 pemilih
6.       (b) Melantik dan mengambil sumpah presiden dan wakil presiden
7.       (b) Koperasi
8.       (b) Pertahanan keamanan
9.       (d) Setiap warga Negara bebas bersaing dan berusaha
10.   (b) Bertentangan dengan HAM
11.   (a) Tetap 37 pasal
12.   (d) Peran aktif masyarakat
13.   (c) Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan nasional
14.   (b) Formal dan non formal
15.   (b) Kepolisian Negara, TNI dan masyarakat

16.   (d) Badan perwakilan desa

Kumpulan Soal & Jawaban Test CPNS Tentang Hukum


            1. Diantara hal-hal berikut yang termasuk pelanggaran hak asasi manusia adalah…
a.       Mengusulkan perubahan pada pasal tertentu UUD 1945
b.      Adanya fungsi sosial dalam hak milik pribadi
c.       Pemberlakuan otonomi khusus bagi propinsi tertentu
d.      Ikut serta dalam menjaga ketertiban dan perdamaian wilayah
e.      Tidak memberi peluang pada orang lain untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan

2. Prinsip persamaan harkat dan martabat setiap orang terkandung dalam…
a.       Declaration of Independence
b.      Sila II Pancasila
c.       The Fourteens Points
d.      Alinea I Preambul UUD 1945
e.      Universal Declaration of Human Right

3. Sumber tertib hukum pembentukan Negara Kaesatuan Republik Indonesia adalah…
a.       Pancasila
b.      Pembukaan UUD 1945
c.       Batang tubuh UUD 1945
d.      Tap-Tap MPR
e.      Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Pernyataan yang sangat mendasar dalam Pasal 29 UUD adalah…
a.       Memeberikan kebebasan pada warga untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu
b.      Memberi kebebasan pada warga Negara untuk mengeluarkan penadapat dan pikiran
c.       Memberlakukan kewajiban memeluk agama yang berketuhanaan
d.      Menganjurkan warga negara untuk memeluk salah satu agama yang diakui
e.      Setiap warga Negara berhak atas pendidikan dan penghasilan

5. Pokok-pokok pikiran yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dapat dikategorikan kedalam empat kelompok. Pokok pikiran kedua adalah…
a.       Negara hendak mewujudkan keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.      Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia
c.       Negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawratan/perwakilan
d.      Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
e.      Negara menjaga ketertiban dan keamanan segenap tanah air, rakyat dan Negara

6. Hubungan klausal dan organis antara Pancasila, pembukaan UUD 1945 dan Batang tubuh UUD 1945 terkandung empat hubungan seperti dibawah ini. Kecuali…
a.       Ditetapkan dasar Negara
b.      Negara Indonesia adalah berbentuk republik
c.       Kedaulatan Negara berada ditangan  rakyat
d.      Keberadaan UUD lebih tinggi dari Pancasila
e.      UUD mengatur pembentukan pemerintah

7. Pada amandemen keempat UUD 1945 Pasal 29 telah disepakati…
a.       Penjelasan lebih rinci
b.      Penambahan ayat
c.       Perubahan hanya pada ayat (1)
d.      Perubahan hanya pada ayat (2)
e.      Tidak mengalami perubahan

8.  Bangsa indonesia tidak dapat berdiam diri terhadap peristiwa-peristiwa dunia yang membiarkan salah satu Negara terpuruk karena…
a.       Indonesia adalah negara anggota PBB yang ke-50
b.      Pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan yang sah
c.       Bangsa Indonesia adalah bagian mutlak bangsa-bangsa di dunia
d.      UUD 1945 mengamanatkan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat
e.      Keberhasilan pembangunan bangsa Indonesia sangat tergantung pada dunia internasional

9.  Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat menurut UUD 1945 kuat karena…
a.       Berhak menetapkan anggaran penadapatan dan belanja Negara
b.      Seluruh anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR
c.       Setiap Undang-Undang menghendaki persetujuan DPR
d.      Merupakan mitra Presiden dibidang legislatif
e.      Turut serta meratifikasi perjanjian internasional

10. Suasana kebatinan atau cita-cita hukum dasar Negara RI terangkum dalam…
a.       Pidato kenegaraan presiden jelang 17 Agustus
b.      Berbagai konvensi dan jurisprudensi yang berlaku
c.       Peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.      Empat pokok pikiran pembukaaan UUD 1945
e.      Ketetapan dan keputusan MPR/MPRS

11. Berikut ini salah satu bunyi dalam pasal-pasal UUD 1945, Kecuali…
a.       Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupan
b.      Negara berdasarkan atas asas Ketuhanan Yang Maha Esa
c.       Setiap warga Negara berhak atas pendidikan
d.      Perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan
e.      Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara

12. Konsekuensi dari hubungan kausal organis antara pancasila, pembukaan UUD 945, dan batang tubuh UUD 1945 yang tidak dapat dipisahkan adalah…
a.       Tiap pasal tidak boleh saling bertentangan
b.      Nilai pancasila harus ada dalam tiap pasal
c.       Unsur tersebut harus saling mengisi
d.      Batang tubuh merupakan penjelasan pancasila
e.      UUD 1945 harus merangkum sila-sila pada pancasila

13. Fungsi pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang mencantumkan dasar Negara dan bermasyarakat. Dalam hal ini pancasila memiliki makna sebagai…
a.       Filter bagi masuknya budaya asing
b.      Sumebr budaya bangsa
c.       Petunjuk pelaksana peraturan
d.      Sumber hukum yang berlaku
e.      Ciri dan karakteristik bangsa

14. Hal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah menurut UU No. 22 Tahun 1999 antara lain…
a.       Moneter dan fiscal
b.      Standarisasi nasioanal
c.       Pertahanan kemanan
d.      Politik luar negeri
e.      Pendidikan

15. Hukum tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing hubungan satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu. Definisi ini dikemukakan oleh…
a.       Logemann
b.      Vander Pot
c.       Scholten
d.      A.V. Dicey
e.      Apeldom

16. Negara Indonesia adalah Negara hukum. Ketentuan ini tercantum dalam…
a.       Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
b.      Pasal 3 UUD 1945
c.       Pembentukan UUD 1945 alinea ke-1
d.      Pembentukan UUD 1945 alinea ke-4
e.      Penjelasan umum UUD 1945

17.  Berdasarkan pasal 22D UUD 1945, Dewan Paerwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undnag yang berkaitan dengan…
a.       Pembangunan daerah
b.      Retribusi daerah
c.       Otonomi daerah
d.      Pemilihan kepala daerah
e.      Sumber pendapatan daerah

18.  Hak DPR untuk melakukan perubahan terhadap rancangan undang-undang disebut…
a.       Hak angket
b.      Hak interpelasi
c.       Hak inisiatif
d.      Hak petisi
e.      Hak amandemen

19. Hukum publik antara lain mengatur hubungan antara…
a.       Seseorang warga Negara dengan warga Negara lain
b.      Orang-orang dengan pejabat pemerinatahan
c.       Sesorang dengan benda yang menjadi hal miliknya
d.      Warga dengan Negara sebagai organisasi dunia
e.      Antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara lain

20. Perjanjian internasional yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasioanal secara keseluruhan dan biasanya bersifat multilateral adalah…
a.       Treaty contract
b.      Law making tresties
c.       Bilateral
d.      Multilateral
e.      Agreement

21. Konsep Negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep Negara hukum rule of law. Dalam konsep Negara hukum Indonesia tidak dikenal…
a.       Supremacy of law
b.      Sumber hukum yang tertinggi adalah pancasila
c.       Kekuasaan tertinggi ditangan parlemen
d.      Fungsi hukum adalah pengayoman
e.      Warga Negara wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan

22. Salah satu hal yang menjadi kewenangan pemerintah menurut Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah adalah…
a.       Industri dan perdagangan
b.      Penanaman modal
c.       Pemberdayaan sumber daya alam
d.      Pekerjaan umum
e.      Pendidikan dan kebudayaan

23. Perhatikan pernyataan berikut ini !
I.                    Organisasi internasional
II.                  Perjanjian internasonal
III.                Kebiasaan internasional
IV.                Asas umum hukum yang diterima dengan bangsa beradab
V.                  Palang merha internasional
Berdasarkan pernyataan diatas yang merupakan sumber hukum internasional dalam arti formal tampak pada…
a.       I, II dan V
b.      I, III dan V
c.       I, III dan IV
d.      II, III dan IV
e.      II, III dan V

24. Teori trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu adalah contoh sumber hukum formal, yaitu…
a.       Undang-Undang
b.      Yurisprudensi
c.       Traktat
d.      Kebiasaan
e.      Doktrin

25. Indonesia adalah Negara kesejahteraan. Hal ini mengacu pada F.J. Stahl yang menyatakan bahwa salah satu syarat untuk disebut sabagai ‘negara kesejahteraan’ adalah adanya lembaga…
a.       Peradilan umum
b.      Peradilan militer
c.       Peradilan agama
d.      Peradilan tata usaha Negara
e.      Peradilan koneskitas

Kunci Jawaban

1.       (e) Tidak memberi peluang pada orang lain untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan
2.       (b) Sila II Pancasila
3.       (e) Proklamasi 17 Agustus 1945
4.       (a) Memeberikan kebebasan pada warga untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu
5.       (a) Negara hendak mewujudkan keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6.       (d) Keberadaan UUD lebih tinggi dari Pancasila
7.       (c) Perubahan hanya pada ayat (1)
8.       (e) Keberhasilan pembangunan bangsa Indonesia sangat tergantung pada dunia internasional
9.       (a) Berhak menetapkan anggaran penadapatan dan belanja Negara
10.   (d) Empat pokok pikiran pembukaaan UUD 1945
11.   (d) Perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan
12.   (c) Unsur tersebut harus saling mengisi
13.   (e) Ciri dan karakteristik bangsa
14.   (e) Pendidikan
15.   (a) Logemann
16.   (e) Penjelasan umum UUD 1945
17.   (c) Otonomi daerah
18.   (c) Hak inisiatif
19.   (a) Seseorang warga Negara dengan warga Negara lain
20.   (b) Law making tresties
21.   (c) Kekuasaan tertinggi ditangan parlemen
22.   (c) Pemberdayaan sumber daya alam
23.   (b) I, III dan V
24.   (a) Undang-Undang
25.   (a) Peradilan umum