Home » , » SUMBER HUKUM MAWARIS

SUMBER HUKUM MAWARIS


Hukum-hukum pembagian waris bersumber pada:

11.       Al-Qur’an, merupakan sebagian besar sumber hukum waris yang banyak menjelaskan ketentuan-ketentuan fard tiap-tiap ahli waris, seperti tercantum dalam surat an-Nisa’ ayat 11, 12, 176 dan surat-surat yang lain.

22.       Al-Hadis, yang antara lain diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. :
Berilah orang-orang yang mempunyai bagian tetap sesuai dengan bagiannya masing-masing, sedangkan kelebihannya diberikan kepada asabah yang lebih dekat, yaitu orang laki-laki yang lebih utama.”
(HR. Bukhari-Muslim)

33.       Sebagian kecil dari ijma’ para ahli, dan beberapa masalah diambil dari ijtihad para sahabat.
Ijma’ dan ijtihad sahabat, imam madzhab, dan para mujtahid dapat digunakan dalam pemecahan-pemecahan masalah mawaris yang belum dijelaskan oleh nash yang sharih.

Misalnya:

a.       Status suadara-saudara bersama-sama dengan kakek. Dalam al-Qur’an , masalah ini tidak dijelaskan, kecuali dalam masalah kalalah. Akan tetapi, menurut kebanyakan sahabat dan imam madzhab yang mengutip pendapat Zid bin Sabit, saudara-sudara tersebut mendapat bagian waris secara muqasamah bersama dengan kakek.


b.      Status cucu-cucu yang ayahnya lebih dahulu meninggal daripada kakek yang bakal diwarisi dan yang mewarisi bersama-sama dengan saudara-sudara ayahnya. Menurut ketentuan mereka, cucu-cucu tersebut tidak mendapat bagian apa-apa karena terhijab oleh saudara ayahnya, tetapi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Wasiat Mesir yang meng-istinbatkan-kan dari ijtihad para ulama muqaddimin, mereka diberi bagian berdasarkan wasiat wajibah.

0 comments:

Post a Comment