Home » , » DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK


Berbicara tentang dasar hukum, maka erat kaitannya dengan sumber hukum. Dalam bahasa inggris, sumber hukum disebut source of law. Perkataan sumber hukum berbeda dengan dasar hukum, landasan hukum ataupun payung hukum. Dasar hukum adalah legal basis atau legal ground yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan perkataan sumber hukum lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal.

Menurut Hans Kelsen source of law mengandung banyak pengertian. Pertama: yang dapat dipahami sebagai source of law ada dua yaitu custom dan statute. Oleh karena itu, source of law biasa dipahami sebagai a method of creating law, custom, and legislation, yaitu customary and statuary creation of law. Kedua: source of law juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of law. Ketiga: source of law dapat juga dipakai untuk hal-hal yang bersifat non-juridis, seperti norma, moral, etika, prinsip-prinsip politik, ataupun pendapat para ahli, dan sebagainya yang dapat memengaruhi pembentukan suatu norma hukum, sehingga dapat pula disebut sebagai sumber hukum atau the source of law.

Pengertian yang lain bahwa sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum:

a1.       Sebagai asas hukum
b2.      Hukum terdahulu yang memberi bahan
c3.       Tempat mengetahui hukum
d4.      Sebab yang menimbulkan hukum

Dengan demikian, pengertian dasar hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu sumber dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti material, yaitu suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian, keyakinan/perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi pembentukan hukum.

Sedangkan sumber hukum dalam arti formal, yaitu bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah:

11.       Undang-Undang
Undang-undang dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
a.       Hukum tertulis
b.      Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, undang-undang adalah peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a.       Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.
b.      Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan Negara yang karena bentuknya disebut undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya.

22.       Kebiasaan Atau Hukum Tak Tertulis
Kebiasaan atau hukum tak tertulis, kebiasaan (custom) adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memeiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Harus ada perbuatan atau tinadakan tertentu yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/umum.
b.      Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/golongan-golongan yang berkepentingan, dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

33.       Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

44.       Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua Negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara disebut traktat bilateral, sedangkan perjajnjian yang dilakukan oleh lebih dari dua Negara disebut traktat multilateral. Selain itu juga ada yang disebut sebagai traktat kolektif yaitu perjanjian antara beberapa Negara dan kemudian terbuka bagi Negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

55.       Doktrin
Doktrin hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/terkemuka. Dalam yurisprudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Berkaitan dengan pembahasan yang dikemukakan, yakni tentang keterbukaan informasi publik, maka terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi dasar dalam memberikan akses informasi kepada pengguna layanan publik, di antaranya:

1.       Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.       Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3.       Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Karsipan.
4.       Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
7.       Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
8.       Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

9.       Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

1 comments: