Home » » Pandangan Hukum Islam mengenai Warteg, Restoran, Warung Makan dan sejenisnya yang buka dan menjual makanan di siang hari pada bulan ramadhan

Pandangan Hukum Islam mengenai Warteg, Restoran, Warung Makan dan sejenisnya yang buka dan menjual makanan di siang hari pada bulan ramadhan


menjual makanan di waktu siang hari pada bulan ramadhan masih termasuk khilafiyyah di kalangan para fuqaha. yaitu hukumnya haram bagi warga muslim, di waktu siang hari bulan ramadhan menjual makanan dengan membuka warteg, restoran, warung makan dan sejenisnya baik pengunjung warung makan tersebut muslim yg wajib puasa maupun non muslim, sebab non muslim dalam pandangan mazhab syafi'i masih mendapat khitab taklif dari Allah SWT.
sedangkan jika kita mengikuti mazhab hanafi, hukum buka warteg, restoran, warung makan dan sejenisnya di waktu siang hari bulan ramadhan adalah tidak haram. dan tentunya, hukum tidak haram menurut mazhab hanafi tersebut bukan untuk pembeli makanan bagi muslim yg wajib berpuasa, karena jika yg membeli muslim yg wajib berpuasa, hukumnya masuk hukum membantu maksiat yang secara tegas diharamkan syariat. sumber buku (Nur Hidayat Muhammad, Fiqh Sosial dan Toleransi Beragama: Menjawab Problematika Interaksi Sosial antar Umat Beragama di Indonesia, Kediri: Nasyrul 'ilmi Publishing, 2012, Cet. II, h. 215-216)

1 comments:

  1. Awal berdiri Warmo ini karena kaka beradik asal Sidakaton Tegal yang mulanya bekerja sebagai tukang becak saat pertama datang ke Jakarta. Lalu akhirnya mencoba membuka warung nasi kecil-kecilan dan ternyata laku hingga saat ini Sebelum taun 1970, Warmo ini lokasinya bukan di Tebet lho melainkan di Roxy dan Jatinegara.

    ReplyDelete