Home » , » HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN BAGI ORANG YANG JUNUB DAN HAIDH

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN BAGI ORANG YANG JUNUB DAN HAIDH


"Orang yang ber-jinabah dan wanita yang haidh tidak boleh membaca sesuatu pun dari al-Qur’an."

Riwayat Thabrani
Penjelasan:

Hadis ini mengandung ketentuan hukum yang menyatakan bahwa orang yang mempunyai hadas besar seperti jinabah, haidh dan juga nifas tidak boleh membaca sesuatu pun dari al-Qur’an.

Akan tetapi, jika ia membaca do’a yang kebetulan ada di dalam al-Qur’an, itu diperbolehkan karena ia berniat untuk membaca do’a dan bukan membaca al-Qur’an.

3 comments:

  1. hadits itu soheh apa gak? selebihnya kesini http://salampathokan.blogspot.com/2012/10/haidl-istihadlah-dan-nifas.html

    ReplyDelete