Home » » Gebrak Mobil karena Emosi

Gebrak Mobil karena Emosi

Pertanyaan:
Menghadapi Tetangga yang Menggebrak-Gebrak Mobil karena Emosi
Pagi saya mau bertanya, saya bertengkar dengan tetangga, karena emosi tetangga menggebrak-gebrak/pukul mobil. Mobil tidak mengalami kerusakan atau lecet. Apa bisa saya tuntut secara hukum dan hal tersebut masuk di pasal berapa dan unsurnya apa? Sudah memenuhi untuk saya tuntut secara pidana? Terima kasih. DANASELAMAt
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt51655436e57b1.jpg
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Sebelumnya, menurut hemat kami, masalah dalam kehidupan bertetangga sepatutnya diselesaikan secara musyawarah dengan semangat kekeluargaan. Untuk menghadapinya, Anda perlu berkepala dingin dan senantiasa menciptakan perdamaian antara Anda dengan tetangga. Jalur hukum hendaknya digunakan sebagai alat terakhir (ultimum remedium) setelah upaya perdamaian telah dilakukan dan gagal.
 
Jika memang perbuatan tetangga Anda yang menggebrak-gebrak mobil Anda tidak sampai mengakibatkan kerusakan pada mobil Anda, maka unsur pidana pengrusakan barang tidak ada. Hal ini karena perbuatannya tidak sampai membuat mobil Anda rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi sebagaimana unsur-unsur pidana yang disebut dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Penjelasan lebih lanjut mengenai tindak pidana pengrusakan barang dapat Anda simak dalam artikel Jerat Pidana untuk Pencoret Mobil Orang Lain.
 
Anda kurang menjelaskan mengenai perbuatan apa lagi yang dilakukan oleh tetangga Anda selain menggebrak mobil Anda. Jika berfokus pada keterangan terbatas yang Anda sampaikan, kami tidak menemukan adanya kemungkinan tindak pidana lain yang dapat menjerat tetangga Anda. Akan tetapi, jika dilihat dari segi hukum perdata, Anda dapat menggugat tetangga Anda.
 
Perbuatan tetangga Anda dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan:
 
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”
 
Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan tetangga Anda sampai menimbulkan kerugian bagi Anda. Jika hal tersebut terjadi, maka tetangga Anda dapat digugat secara perdata. Namun, perbuatan tetangga Anda harus memenuhi unsur-unsur PMH. Apa saja unsur-unsur PMH Itu?
 
Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum(hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;
c.    Ada kerugian;
d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e.    Ada kesalahan.
 
Menurut Rosa Agustina (hal. 117), yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:
1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
3.    Bertentangan dengan kesusilaan;
4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
 
Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan tetangga Anda yang menggebrak mobil Anda menyebabkan kerugian terhadap Anda meskipun mobil tidak rusak, misalnya ketenangan Anda terganggu.
 
Perlu Anda ketahui, kerugian yang dikenal dalam hukum perdata itu berupa kerugian materiil dan immateriil (misalnya berupa kehilangan kesenangan hidup atau adanya perasaan ketakutan). Jika dilihat pada kasus Anda, mungkin Anda tidak mengalami kerugian materiil karena mobil Anda tidak rusak dan Anda tidak mengeluarkan sejumlah biaya untuk memperbaiki mobil yang digebrak-gebrak tetangga Anda. Akan tetapi, apabila kemarahan dan gebrakan tetangga Anda terhadap mobil Anda itu sampai menimbulkan perasaan takut atau Anda merasa kehilangan kesenangan hidup, maka hal ini dinamakan kerugian immateriil.
 
Sebagai contoh kasus dimana penggugat menderita kerugian immateriil tanpa mengalami kerugian materiil dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3903 K/Pdt/2001. Dari putusan tersebut diketahui bahwa Penggugat amat terkejut (kaget) membaca Surat Kabar Harian yang isinya memuat berita dari Tergugat bahwa Penggugat telah memperkosa/melakukan perkosaan kepada Tergugat. Cerita dari Tergugat yang telah dimuat pada Surat Kabar itu adalah bohong/tidak benar sama sekali dan merupakan perbuatan yang menista dan merusak nama baik/martabat Penggugat, yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang amat sangat merugikan lahir batin kepada penggugat. Akibat perbuatan Tergugat itu, Penggugat merasa Tergugat telah merusak nama baik Penggugat selaku Pengusaha. Untuk itu, Penggugat menggugat Tergugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat menuntut ganti rugi kerugian immateriil akibat perbuatan dari Tergugat tersebut dalam wujud materiil berupa uang sebesar Rp. 1.000.000.000. Hakim Pengadilan Negeri menyatakan bahwa perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan putusan ini dikuatkan di tingkat banding.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Referensi;
Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.
 
Putusan:


0 comments:

Post a Comment