Home » » Gugatan Kasmuri

Gugatan Kasmuri

Hal : Cerai Talak                                                                  

Mundu, 25 Maret 2013

Kepada
 Yth.    Ketua Pengadilan Agama Sumber
di
Sumber





      Assalamu'alaikum wr. wb.


      Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

KASMURI bin NASORI, umur 43 tahun, agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Karyawan swasta, tempat tinggal di Dusun III Blok Pon RT.003 RW. 005 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, sebagai "PEMOHON",

          Dengan hormat, Pemohon mengajukan Cerai Talak terhadap isteri Pemohon :

UUN KURNIASIH binti TARMA, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Dusun III Blok Pon RT.03 RW. 05 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, sebagai "TERMOHON";

      Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

1.   Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan Termohon pada tanggal 24 Mei 1989, dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon,  dengan Akta Nikah Nomor : 48/39/1989/KM tanggal 24 Mei 1989 ;

2.   Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di rumah bersma dan telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dan dikaruniai 2 orang anak bernama :
a.   LILIS SULASTRI, Perempua, 23 tahun
b.   MOH. ILHAM PRAYOGA, Laki-laki, 15 tahun;

3.   Bahwa Pemohon selama rumah tangga dengan Termohon belum  pernah bercerai ;

4.   Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dengan Termohon berjalan dengan baik dan harmonis, namun kurang lebih sejak bulan Januari tahun 2013 keharmonisan rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dengan pangkal penyebab karena Termohon kurang terima dengan penghasilan yang diberikan Pemohon, padahal Pemohon sudah berusaha keras ;

5.   Bahwa sejak bulan Februari tahun 2013  Antara Pemohon dengan Termohon telah berpisah tempat tinggal yang sampai sekarang telah berjalan 1 bulan;

6.   Bahwa atas kejadian tersebut, Pemohon merasa sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun membina rumah tangga bersama Termohon, karena meskipun telah diupayakan perdamaian tetap tidak berhasil ;






            Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon dengan hormat agar kiranya Ketua Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :


1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.   Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak kepada Termohon;
3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;





                                                                        Wassalaam,

                                                                        Hormat Pemohon,





                                                                        KASMURI bin NASORI



0 comments:

Post a Comment