Home » » Gugatan Cerai Talak

Gugatan Cerai Talak

Hal : Cerai Talak                                                                  

Palimanan, 07 Maret 2013

Kepada
 Yth.    Ketua Pengadilan Agama Sumber
di
Sumber





      Assalamu'alaikum wr. wb.


      Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

HENDI MUHARI bin MARGONO, umur 36 tahun, agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di Jalan KH. Agus Salim Gg. Pendawa V RT.003 RW. 007 Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, sebagai "PEMOHON",

          Dengan hormat, Pemohon mengajukan Cerai Talak terhadap isteri Pemohon :

WIDIANINGSIH binti KARSITA, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Jalan KH. Agus Salim Gg. Pendawa V RT.003 RW. 007 Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, sebagai "TERMOHON";

      Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

1.   Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan Termohon pada tanggal 15 September 2004, dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon,  dengan Akta Nikah Nomor : 584/64/IX/2004 tanggal 14 September 2004 ;

2.   Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di rumah kontrakan dan telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri namun belum dikaruniai  keturunan ;

3.   Bahwa Pemohon selama rumah tangga dengan Termohon belum  pernah bercerai ;

4.   Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dengan Termohon berjalan dengan baik dan harmonis, namun kurang lebih sejak bulan Februari tahun 2012 keharmonisan rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dengan pangkal penyebab karena
a.   Termohon kurang terima dengan penghasilan yang diberikan Pemohon, padahal Pemohon sudah berusaha keras, apalagi Pemohon tidak punya penghasilan tetap ;

5.   Bahwa sejak bulan Maret tahun 2012  Antara Pemohon dengan Termohon telah berpisah tempat tinggal yang sampai sekarang telah berjalan 1 tahun;

6.   Bahwa atas kejadian tersebut, Pemohon merasa sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun membina rumah tangga bersama Termohon, karena meskipun telah diupayakan perdamaian tetap tidak berhasil ;


            Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon dengan hormat agar kiranya Ketua Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :


1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.   Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak kepada Termohon;
3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;





                                                                        Wassalaam,

                                                                        Hormat Pemohon,





                                                                        HENDI MUHARI bin MARGONO


0 comments:

Post a Comment