Home » » Pengertian Ilmu Hukum

Pengertian Ilmu Hukum

Ilmu hukum dalam garis besarnya sebagai berikut:
a. Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.
b. Ilmu yang formal tentang hukum positif
c. Sintesa ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum.
d. Penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan tekhnik-tekhnik hukum dengan menggunakan pengetahuna yang diperoleh dari berbagai disiplin diluar hukum yang mutakhir.
e. Ilmu hukum ialah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoritis, yang berusaha mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum.
f. Ilmu hukum adalah ilmu tetntang hukum dalam seginya yang paling umum. segenap usaha untuk mengembalikan suatu kasus kapada suatu peraturan, adalah suatu kegiatan ilmu hukum, sekalipun nama yang umumnya dipakai dalam bahasa inggris dibatasi pada artiannya sebagai aturan-aturan yang paling luas dan konsep yang paling fundamental.
g. Teori ilmu hukum yang menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.
h. Ia meliputi pencarian kearah konsep-konsepyang tuntas yang mampu untuk memberikan ekspresi yang penuh arti bagi semua cabang ilmu hukum.
i. Suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hukum dan asas-asas sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkrit.
j. Ilmu Hukum adalah Pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
k. Pokok pembahasan ilmu hukum adalah luas sekali meliputi hal-hal yang filsafati, sosiologis, historis maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.
i. Ilmu hukum berarti setiap pemikiran yang teliti dan berbobot mengenai semua tingkat kehidupan hukum, asal pikiran itu menjangkau keluar batas pemecahan terhadap suatu problem yang konkrit, jadi ilmu hukum meliputi semua macam generalisasi yang jujur dan dipikirkan masak-masak dibidang hukum

0 comments:

Post a Comment