Home » » Gugatan Kumulatif

Gugatan Kumulatif

HAL : GUGATAN CERAI          


                                                                        Plumbon, 08 April 2013

                                                                        Kepada
                                                                Yth.  Ketua Pengadilan Agama Sumber
                                                                        Sumber







      Assalamu'alaikum wr. wb.

      Yang bertanda tangan di bawah ini, saya  :

HANIFAH binti TARMA, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Blok Cengkaruk RT.24 RW. 04 Desa Bodesari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, sebagai "Penggugat";

          Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap suami Penggugat :

OGI SUGIANTO bin JARI, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di Blok Blencong Kidul Kelurahan Pasalakan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, sebagai "Tergugat” ;


      Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut :

1.   Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang menikah pada tanggal 10 Oktober 2008, tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon (Kutipan Akta Nikah Nomor : 574/45/X/2008 tanggal 10 Oktober 2008) ;

2.   Bahwa setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighot ta'lik talak yang bunyinya sebagaimana tercantum dalam buku nikah;

3.   Bahwa setelah nikah kemudian  Penggugat dengan Tergugat hidup bersama sebagai suami isteri di rumah orang tua Penggugat telah berhubungan sebagaimana layaknya suami isteri dan dikaruniai 1 orang anak bernama REYHAN AGNI ACHTYAR, Laki-laki, 3,5 tahun;

4.   Bahwa selama rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat  belum pernah bercerai  ;

5.   Bahwa pada mulanya rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik dan harmonis, namun terhitung sejak bulan Februari tahun 2011  keharmonisan tersebut mulai memudar dan antara Penggugat dengan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran ;

6.   Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat tersebut terutama disebabkan
a.   Tergugat tidak punya penghasilan tetap sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga
b.   Tergugat tidak memberikan nafkah kepada Penggugat sejak Maret 2011 ;

7.   Bahwa semula Penggugat telah berusaha bersabar dan telah beberapa kali menyarankan kepada Tergugat untuk merubah sikap, akan tetapi Tergugat tidak pernah menanggapinya ; ;


8.   Bahwa puncak perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat terjadi pada Maret tahun 2013 dimana setelah bertengkar Tergugat sebagai seorang suami secara tidak bertanggung jawab dan tanpa alasan yang sah telah pergi meninggalkan Penggugat sampai sekarang telah berjalan 1 bulan  tidak pernah datang lagi kepada Penggugat ;

9.   Bahwa oleh karena sikap Tergugat seperti tersebut, maka akhirnya Penggugat merasa sudah tidak sanggup bersabar mempertahankan perkawinan dengan Tergugat lebih lama lagi;

10. Bahwa dengan demikian telah cukup alasan bagi Penggugat untuk menggugat cerai terhadap Tergugat ;


                  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon dengan hormat agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Sumber berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :


1.   Mengabulkan gugatan Penggugat ;
2.   Menetapkan jatuh talak Tergugat kepada Penggugat ;
3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;


                                                                                    Wassalaam

                                                                                    Penggugat,





                  HANIFAH binti TARMA



GC KUMULATIF


0 comments:

Post a Comment