Home » » Gugat Cerai Ghoib

Gugat Cerai Ghoib

HAL : GUGATAN CERAI (GHOIB)


Plumbon, 18 Maret 2013

                                                                        Kepada
Yth.     Ketua Pengadilan Agama Sumber
Sumber







Assalamu'alaikum wr. wb.


Yang bertanda tangan di bawah ini :

KASIRI binti SUDIN umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan buruh pabrik, tempat tinggal di Blok Desa RT.005 RW. 002 Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, sebagai "Penggugat",

          Dengan ini  mengajukan gugatan perceraian terhadap suami Penggugat:

RAMLAN bin MOCH. ANWAR umur 42 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Buruh pabrik, terakhir bertempat tinggal di Blok Desa RT.005 RW. 002 Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, yang sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia dan Luar Negeri, sebagai "Tergugat";

      Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut :

1.   Bahwa Penggugat adalah istri sah Tergugat yang menikah pada tanggal 29 Agustus 2008, tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon (Kutipan Akta Nikah Nomor : 526/14/IX/2008 tanggal 02 September 2008) ;

2.   Bahwa setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighot ta'lik talak yang bunyinya sebagaimana tercantum dalam buku nikah;

3.   Bahwa setelah nikah kemudian  Penggugat dengan Tergugat hidup bersama sebagai suami isteri  di rumah Penggugat, telah berhubungan sebagaimana layaknya suami isteri  dan dikaruniai 1 orang anak bernama MUHAMMAD RIFAI, Laki-laki, 3 tahun 7 bulan;

4.   Bahwa selama rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat belum pernah bercerai  ;

5.   Bahwa pada mulanya rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik dan harmonis, namun belakangan keharmonisan tersebut mulai memudar ;

6.   Bahwa sejak bulan November tahun 2009 Tergugat sebagai seorang suami secara tidak bertanggung jawab dan tanpa alasan yang sah telah pergi meninggalkan dan membiarkan Penggugat tanpa nafkah dan tanpa meninggalkan harta yang dapat dijadikan jaminan hidup /nafkah bagi Penggugat dan tanpa diketahui alamatnya, baik  di Wilayah Republik Indonesia maupun di Luar Negeri sampai sekarang telah berjalan 4 tahun, sehingga menyebabkan Penggugat hidup dalam kesusahan dan ketidak pastian;

7.   Bahwa selama ini Penggugat telah berusaha keras mencari Tergugat antara lain kepada keluarga, orang dekat atau kepada tempat-tempat yang diduga kuat sebagai tempat yang biasa Tergugat beraktifitas, akan tetapi tidak berhasil;

8.   Bahwa dengan demikian maka syarat ta'lik talak sebagaimana tercantum dalam sighot ta'lik talak butir 1, 2 dan 4 telah terpenuhi, oleh karena itu Penggugat telah mempunyai cukup alasan Hukum untuk menggugat cerai kepada Tergugat;

9.   Bahwa Penggugat sanggup membayar iwad sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu  rupiah)          sebagai syarat dalam penuntutan atas pelanggaran ta'lik talak;

10. Bahwa oleh karena sikap Tergugat seperti tersebut, maka akhirnya Penggugat merasa tidak rela dan tidak sanggup bersabar mempertahankan perkawinan dengan Tergugat lebih lama lagi; 

           Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :


1.   Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.   Menetapkan jatuh thalak Tergugat kepada Penggugat  ;
3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;


                                                                              Wassalaam

                                                                              Hormat Penggugat,





      KASIRI binti SUDIN


GC GOIB

0 comments:

Post a Comment