Home » » SIFAT KAIDAH HUKUM

SIFAT KAIDAH HUKUM

Hukum wajib dipatuhi, karena kita mengenal wajib hukum (rechtplicht), yaitu keharusan untuk mentaati hukum. Misalnya anda mempunyai mobil, karena itu anda dibebani wajib hukum dengan membayar pajak mobil.
Hukum mengatur langsung wujud perbuatan orang, yaitu yang dhahir atau nyata. Kehendak yang belum diwujudkan dalam perbuatan tidak dapat dikenakan hukum. Misalnya anda berniat mencuri, tetapi belum berbentuk perbuatan, anda tidak dikenai hukum karena belum ada pencurian.
Apabila wujud perkataan telah diatur oleh hukum maka harus diperhatikan pula kehendak-kehendak semula ada, dan harus mendorong terwujudnya perbuatan tersebut. Misalnya pasal 1321 KUHPerdata: tiada sepakat sah, jika sepakat itu diberikan karena kehilangan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
Peraturan-peraturan hukum mempunyai sifat diantaranya:
1. Peraturan hukum bersifat umum

  • Peraturan hukum tidak ditujukan kepada satu orang perseorangan, tatapi untuk setiap orang yang terkena.
  • Peraturan hukum tidak akan hilang kekuasaannya dengan telah berlakunya terhadap suatu peristiwa tertentu saja, tetapi selalu berlaku bagi peristiwa yang diaturnya.

2. Peraturan hukum bersifat abstrak
Untuk diketahui, pertauran hukum perlu diwujudkan. Tentunya dengan tulisan. Tetapi dapat pula perbuatan yang selalu sama (peraturan adat). Apabila peraturan hukum itu dituliskan, maka pilihan dan susunan katanya sangat penting, terlebih-lebih yang bersifat teknis. Dalam ilmu hukum istilah sangat penting begitu pula definisi.

Dalam merumuskan peraturan-peraturan hukum seringkali digunakan sangkaan dan tanggapan. Sangkaan ialah kesimpulan oleh undang-undang yang ditarik melalui suatu fakta. Bahwa hukum itu bersifat mengatur dan memaksa, ketentuan-ketentuan hukum yang merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan itu dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dan memberikan sanksi yang tegas kepada siapa yang melanggarnya. Oleh karena itu hukum terdiri atas 4 unsur sebagai berikut:

1. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang, berwajib.
2. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
3. Peraturan tersebut bersifat memaksa.
4. Adanya sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu tegas.

0 comments:

Post a Comment