Home » » NORMA HUKUM

NORMA HUKUM

Tujuan:
Menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat dan memberi perlindungan terhadap manusia dan miliknya.
Isi:
Mengatur tingkah laku dan perbuatan lahir manusia didalam hukum akan dirasakan puas kalau perbuatan manusia sudah sesuai dengan peraturan hukum.
Sumber Sanksi:
Bersifat heteronom, artinya sanksi tersebut bersasal dan dipaksakan oleh kekuasaan yang datang dari luar diri manusia.
Ketaatan:
Kecuali rasa keadilan dari diri sendiri sebagai sumbernya, juga terutama karena perintah dari luar yang bersifat memaksa.
Pelaksanaan:
Selain memberikan hak juga kewajiban-kewajiban kepada seseorang (atrubutif dan normatif)

0 comments:

Post a Comment