Sunnah Nabi tidak hanya mengancam orang
yang tidak mau membayar zakat dengan hukuman di akhirat, tetapi juga mengancam
orang yang tidak mau memberikan hak fakir miskin itu dengan hukuman di dunia secara
konkrit dan legal.
Hukuman konkrit itu misalnya seperti
dikatakan oleh Nabi, yang merupakan hukuman yang langsung datang dari Yang Maha Kuasa:
“Golongan orang-orang yang tidak
mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kamarau panjang.” Diriwayatkan
oleh Tabrani di dalam al-Awsath, sedangkan perawi-perawinya semua dipercayai.
Tetapi bagi Hakim dan Baihaqi teks hadis
itu adalah: “Bila Kampung tidak berzakat, Allah akan menahan hujan.” Hakim
menyatakan bahwa hadis itu menurut Muslim shahih. Lihat at-Targhib wa
at-Tarhib, jilid I, penerbit al-Munyarwiyah, dan Majma’ az-Zawaid, jilid III:
96.
Hadis lain:
“Bila mereka tidak mengeluarkan zakat,
berarti mereka menghambat hujan turun. Seandainya binatang tidak ada, pastilah
mereka tidak akan diberi hujan.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Bazzar, dan
Baihaqi. Teksnya berasal dari hadis shahih, dan diakui juga oleh Zahabi yang
memiliki beberapa sumber. Lihat Al-bani, Salsala al-Ahadis as-Shahiha, hadis
nomor 105.
Hadis lain lagi:
“Bila sedekah (baca zakat) bercampur dengan
kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa.” Diriwayatkan oleh Bazzar dan Baihaqi
0 comments:
Post a Comment