Integrated/Compulsory Bar disebut juga Mandatory Bar atau Obligatory Bar yaitu organisasi advokat dalam arti yang penuh,
sifat keanggotaannya wajib, jika kehilangan keanggotaannya, akan kehilangan hak
untuk berpraktik di wilayah hukum organisasi advokat tersebut.
Voluntary Bar ialah sifat keanggotaannya
tidak wajib, Single Bar adalah hanya
ada satu organisasi advokat dalam suatu yuridiksi. Organisasi lain tetap
mungkin ada, tetapi hanya satu yang diakui negara dan para advokat wajib
bergabung di dalamnya. Jenisnya termasuk dalam Integrated/Compulsory Bar.
Bentuk
organisasi
1.
Multi Bar terdapat dua model
a.
Advokat harus bergabung dalam salah satu dari
beberapa organisasi advokat
b.
Advokat tidak harus bergabung dalam satupun
organisasi advokat
2.
Federasi sebagai pengembangan diri Multi Bar yaitu seluruh organisasi
advokat bergabung dalam federasi di tingkat nasional. Keanggotaannya ganda pada
tingkat lokal dan nasional.
Standard umum
definisi, peran dan fungsi organisasi profesi. Pada tahun 1991 IBA memberika
standard umum mengenai definisi, peran dan fungsi organisasi profesi.
1.
Mendorong terciptanya dan ikut menegakkan
keadilan tanpa rasa takut (standard
umum)
2.
Mempertahankan kehormatan, integritas, wibawa,
kemampuan, kode etik dan standard profesi, disiplin profesi, serta melindungi
independensi profesi (intelektual dan ekonomi) dari kliennya
3.
Melindungi dan mempertahankan peran ahli hukum
dalam masyarakat dan untuk menjaga independensi profesi (standard umum)
4.
Melindungi dan mempertahankan kehormatan serta
independensi peradilan
5.
Memperjuangkan akses public secara bebas dan
merata pada system peradilan, termasuk akses bantuan dan nasehat hokum
6.
Memperjuangkan hak semua orang untuk memperoleh
peradilan yang cepat, adil dan terbuka di depan mejelis hakim yang kompeten,
independen dan sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku (standard umum)
7.
Memperjuangkan dan mendukung pembaruan hukum
serta mendorong diskursus mengenai substansi, interprets dan aplikasi dari
peraturan yang saat ini ada maupun yang sedang dalam tahap pembahasan (standard
umum)
8.
Memperjuangkan standard pendidikan hokum yang
tinggi sebagai persyaratan untuk masuk ke dalam profesi dan pendidikan
berkelanjutan bagi profesi sekaligus mendidik public mengenai organisasi
advokat (standard umum)
9.
Memastikan bahwa tersedia akses masuk yang bebas
ke dalam profesi bagi orang yang kompeten, tanpa diskriminasi dalam bentuk
apapun dan memberikan bantuan kepada para advokat yang baru memasuki dunia
professional (standard umum)
10.
Memperjuangkan kesejahteraan para anggota dan
memberikan bantuan kepada anggota, keluarganya serta bantuan hokum dalam
kasus-kasus tertentu (standard umum)
11.
Berafiliasi dan berp[artisipasi dalam aktifitas
advokat pada skala internasional. Masa kolonialisme, balie van advocaten, anggota umumnya berkebangsaan eropa. Persatuan
pengacara Indonesia (perpi, 1927), beranggotakan para pokrol bamboo.
Oeganisasi
advokat
Masa orde
lama, tahun 1959-1960, balie” jawa tengah, balai advokat Jakarta, bandung medan
dan Surabaya. 14 maret 1963, Persatuan Advokat Indonesia (PAI) dalam seminar hukum
nasional embrio PERADIN. Kepengurusan PAI dijabat oleh tim ad-hoc yang bertugas untuk.
1.
Menyelenggarakan kongres nasional advokat
Indonesia
2.
Mempersiapkan nama organisasi, anggaran dasar,
anggaran rumah tangga dank ode etik
3.
Merencanakan program kerja dan pengurus
definitif.
Organisasi
advokat, 30 agustus 1964, dibentuk Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dalam
kongres I Musyawarah advokat di hotel dana solo. 3 mei 1966, PERADIN ditunjuk
sebagai pembela tokoh-tokoh pelaku gerakan 30 september (G 30 S.PKI) dan
sekaligus sebagai satu-satunya wadah organisasi para advokat di Indonesia.
Pada kongres
tahun 1977, PERADIN mengadopsi beberapa resolusi.
Korps advokat
sebagai salah satu elemen penegak hukum turut bertanggungjawab bersama dengan
ahli hukum dibidang lainnya dan dengan masyarakat secara umum bagi pembangunan
Indonesia sebagai Negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945
1.
Indonesia sebagai Negara hukum harus bertanggung
jawab untuk menjamin dan menghormati hak fundamental warga Negara, baik dalam
aspek politik maupun sosialnya, sehingga dapat tercipta masyarakat adil makmur
berdasarkan pancasila bagi seluruh masyarakat Indonesia (masa orde baru)
2.
Peradin harus meningatkan perannya selaku
organisasi perjuangan sebagai komitmen esensialnya untuk mencapai kebenaran,
keadilan dan supremasi hukum (masa orde baru).
Masa orde
baru, beberapa anggota PERADIN yang tidak setuju dengan resolusi PERADIN mendirikan
Himpunan Penasehat Hukum Indonesia (HPHI) sebagai wadah bagi pengacara praktik.
Didirikan akibat dikotomi “advokat” dan
“pengacara praktik”. Timbul juga organisasi advokat yang berdasarkan pada
praktik kekhususan, seperti Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI 1988) dan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM 4 april 1989).
Pada tahun
1995, pemerintah memfasilitasi dua seminar di Jakarta untuk IKADIN, AAI dan
IPHI. Hasilnya adalah kode etik bersama dan pembentukan Forum Komunikasi
Advokat Indonesia (FKAI). Belakangan, IKADIN menarik diri dan memberlakukan
kembali kode etik ikadin untuk para anggotanya.
Masa
reformasi, diawali dengan tiga kali pertemuan di bulan januari 2002, pada 11
februari 2002 dideklarasikan berdirinya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)
yang beranggotakan IKADIN, AAI, IPHI, AKHI, HKHPM, Serikat Pengacara Indonesia
(SPI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) dan Asosiasi Pengacara
Syariah Indonesia (APSI).
Kegiatan KKAI.
1.
Panitia bersama dengan mahkamah agung
menyelenggarakan ujian pengacara praktik tanggal 17 april 2002
2.
Membuat kode etik advokat Indonesia pada 23 mei
2002
3.
Mendesak diundangkannya rancangan undang-undang
tentang advokat.
Setelah
undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang advokat diundangkan 5 april 2003,
dibentuk KKAI fersi kedua pada 16 juni 2003. Tujuannya sebagai pelaksanaan
pasal 32 ayat 3 kegiatannya melaksanakan verifikasi atas advokat sebagai
pelaksanaan pasal 32 ayat 1 membentuk organisasi advokat (pasal 32 ayat 4).
21 desember
2004, perhimpunan advokat Indonesia (peradi) dibentuk sebagai pelaksanaan
amanat undang-undang advokat. Peradi sebagai organisasi advokat, jenisnya integrated/compulsory bar, setiap
advokat wajib menjadi anggota (pasal 30 ayat 2). Maksud dan tujuannya untuk
meningkatkan kualitas profesi advokat (pasal 28 ayat 1).
Sertifikasi
1.
Mengadakan pendidikan khusus profesi advokat
(pasal 2 ayat 1)
2.
Menentukan kantor advokat yang wajib menerima
calon advokat magang (pasal 29 ayat 5)
3.
Melaksanakan ujian (pasal 3 ayat 1 .f)
4.
Mengangkat advokat (pasal 2 ayat 2).
5.
Kewenangan, pengawasan (pasal 12 ayat 1)
Bertujuan
agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur advokat (pasal 12 ayat
2)
Pengawasan
sehari-hari dilakukan oleh komisi pengawas (pasal 13 ayat 1), yang anggotanya
terdiri dari unsure advokat senior, para ahli/akademisi dan masyarakat (pasal
13 ayat 2).
Penindakkan
Kewenangan
penindakkan terhadap advokat ada pada dewan kehormatan (pasal 8 ayat 1). Jenis
tindakan adalah (pasal 7 ayat 1), (I) Teguran lisan, (II) Teguran tertulis,
(III) Pemberhentian sementara selama 3-12 bulan, (IV) Pemberhentian tetap.
Konstitusional
peradi sebagai wadah tunggal profesi advokat, putusan mahkamah konstitusi no.
014/puu-iv/2006 tanggal 30 november 2006 (halaman 47) “pasal 32 ayat (3) dan
ayat (4) uu advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai
dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggang dua tahun dan dengan telah
terbentuknya peradi sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya
wadah profesi advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan
konstitusionalitasnya. Organisasi peradi sebagai satu-satunya wadah profesi
advokat pada dasarnya adalah organ Negara dalam arti luas yang bersifat mandiri
(independent state organ) yang juga
melaksanakan fungsi Negara.”
Pelaksanaan
ujian advokat
Peserta ujian
februari 2006 = 6.351
Lulus ujian =
1.944 peserta
Tidak lulus =
4.409 peserta
Peserta ujian
September 2006 = 3.404
Lulus ujian =
593 peserta
Tidak lulus =
2.811 peserta
Peserta ujian
2007 = 5.684
Lulus ujian =
1.680 peserta
Tidak lulus =
4.004 peserta
Jumlah
advokat Indonesia
Hasil
verifikasi pelaksanaan pasal 32 ayat 1 = 17.430 orang
Advokat pasca
uu advokat = 1.431 orang
Total =
18.861 advokat
0 comments:
Post a Comment