Hal : Cerai Talak
Palimanan, 07 Maret 2013
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Sumber
di
Sumber
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini :
HENDI MUHARI bin MARGONO, umur 36 tahun,
agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan Buruh, tempat tinggal di Jalan KH. Agus
Salim Gg. Pendawa V RT.003 RW. 007 Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten
Cirebon, sebagai "PEMOHON",
Dengan hormat, Pemohon
mengajukan Cerai Talak terhadap isteri Pemohon :
WIDIANINGSIH binti KARSITA, umur 32
tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal
di Jalan KH. Agus Salim Gg. Pendawa V RT.003 RW. 007 Desa Pegagan Kecamatan
Palimanan Kabupaten Cirebon, sebagai "TERMOHON";
Adapun mengenai duduk
persoalannya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon telah
melangsungkan perkawinan dengan Termohon pada tanggal 15 September 2004,
dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, dengan Akta Nikah Nomor : 584/64/IX/2004
tanggal 14 September 2004 ;
2. Bahwa setelah pernikahan
tersebut Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di rumah kontrakan dan telah
hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri namun belum dikaruniai keturunan ;
3. Bahwa Pemohon selama rumah
tangga dengan Termohon belum pernah
bercerai ;
4. Bahwa pada awalnya rumah
tangga Pemohon dengan Termohon berjalan dengan baik dan harmonis, namun kurang
lebih sejak bulan Februari tahun 2012 keharmonisan rumah tangga Pemohon dengan
Termohon mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dengan
pangkal penyebab karena
a. Termohon kurang terima dengan
penghasilan yang diberikan Pemohon, padahal Pemohon sudah berusaha keras,
apalagi Pemohon tidak punya penghasilan tetap ;
5. Bahwa sejak bulan Maret tahun
2012 Antara Pemohon dengan Termohon
telah berpisah tempat tinggal yang sampai sekarang telah berjalan 1 tahun;
6. Bahwa atas kejadian tersebut,
Pemohon merasa sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun membina rumah tangga
bersama Termohon, karena meskipun telah diupayakan perdamaian tetap tidak
berhasil ;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon dengan
hormat agar kiranya Ketua Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan
mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan
Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon
untuk menjatuhkan talak kepada Termohon;
3. Menetapkan biaya perkara
menurut hukum ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Wassalaam,
Hormat
Pemohon,
HENDI
MUHARI bin MARGONO
0 comments:
Post a Comment