Hal : Cerai Talak
Mundu, 25 Maret 2013
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Sumber
di
Sumber
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini :
KASMURI bin NASORI, umur 43 tahun,
agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Karyawan swasta, tempat tinggal di Dusun
III Blok Pon RT.003 RW. 005 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon,
sebagai "PEMOHON",
Dengan hormat, Pemohon
mengajukan Cerai Talak terhadap isteri Pemohon :
UUN KURNIASIH binti TARMA, umur 40
tahun, agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal
di Dusun III Blok Pon RT.03 RW. 05 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten
Cirebon, sebagai "TERMOHON";
Adapun mengenai duduk persoalannya
adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon telah
melangsungkan perkawinan dengan Termohon pada tanggal 24 Mei 1989, dicatat di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, dengan Akta Nikah Nomor : 48/39/1989/KM
tanggal 24 Mei 1989 ;
2. Bahwa setelah pernikahan
tersebut Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di rumah bersma dan telah hidup
rukun sebagaimana layaknya suami isteri dan dikaruniai 2 orang anak bernama :
a. LILIS SULASTRI, Perempua, 23
tahun
b. MOH. ILHAM PRAYOGA, Laki-laki,
15 tahun;
3. Bahwa Pemohon selama rumah
tangga dengan Termohon belum pernah
bercerai ;
4. Bahwa pada awalnya rumah
tangga Pemohon dengan Termohon berjalan dengan baik dan harmonis, namun kurang
lebih sejak bulan Januari tahun 2013 keharmonisan rumah tangga Pemohon dengan
Termohon mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dengan
pangkal penyebab karena Termohon kurang terima dengan penghasilan yang
diberikan Pemohon, padahal Pemohon sudah berusaha keras ;
5. Bahwa sejak bulan Februari
tahun 2013 Antara Pemohon dengan
Termohon telah berpisah tempat tinggal yang sampai sekarang telah berjalan 1
bulan;
6. Bahwa atas kejadian tersebut,
Pemohon merasa sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun membina rumah
tangga bersama Termohon, karena meskipun telah diupayakan perdamaian tetap
tidak berhasil ;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon dengan
hormat agar kiranya Ketua Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan
mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan
Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon
untuk menjatuhkan talak kepada Termohon;
3. Menetapkan biaya perkara
menurut hukum ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Wassalaam,
Hormat
Pemohon,
KASMURI
bin NASORI
0 comments:
Post a Comment