Berbicara tentang dasar hukum,
maka erat kaitannya dengan sumber hukum. Dalam bahasa inggris, sumber hukum disebut
source of law. Perkataan sumber hukum
berbeda dengan dasar hukum, landasan hukum ataupun payung hukum. Dasar hukum adalah
legal basis atau legal ground yaitu
norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu
sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan perkataan
sumber hukum lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal muasal
suatu nilai atau norma tertentu berasal.
Menurut Hans Kelsen source of law mengandung banyak
pengertian. Pertama: yang dapat dipahami sebagai source of law ada dua yaitu custom
dan statute. Oleh karena itu, source of law biasa dipahami sebagai a method of creating law, custom, and
legislation, yaitu customary and
statuary creation of law. Kedua: source
of law juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of law. Ketiga:
source of law dapat juga dipakai
untuk hal-hal yang bersifat non-juridis,
seperti norma, moral, etika, prinsip-prinsip politik, ataupun pendapat para
ahli, dan sebagainya yang dapat memengaruhi pembentukan suatu norma hukum,
sehingga dapat pula disebut sebagai sumber hukum atau the source of law.
Pengertian yang lain bahwa sumber
hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum:
a1. Sebagai
asas hukum
b2. Hukum
terdahulu yang memberi bahan
c3. Tempat
mengetahui hukum
d4. Sebab
yang menimbulkan hukum
Dengan demikian, pengertian dasar
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan-aturan yang jika dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke
dalam 2 (dua) bagian, yaitu sumber dalam arti material dan sumber hukum dalam
arti formal. Sumber hukum dalam arti material, yaitu suatu keyakinan/perasaan hukum
individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian,
keyakinan/perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat
umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi pembentukan hukum.
Sedangkan sumber hukum dalam arti
formal, yaitu bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang
berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui dan ditaati. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal
adalah:
11. Undang-Undang
Undang-undang
dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
a.
Hukum tertulis
b.
Hukum tidak tertulis
Undang-undang
merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, undang-undang adalah
peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang
untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut,
terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a.
Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap
peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat
umum.
b.
Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap
peraturan Negara yang karena bentuknya disebut undang-undang atau dengan kata
lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya.
22. Kebiasaan
Atau Hukum Tak Tertulis
Kebiasaan atau hukum
tak tertulis, kebiasaan (custom)
adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi
ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum.
Agar kebiasaan memeiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum,
maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Harus ada perbuatan atau tinadakan tertentu yang
dilakukan berulang kali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/umum.
b.
Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/golongan-golongan
yang berkepentingan, dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan
yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/memuat hal-hal yang baik dan
layak untuk diikuti/ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
33. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah
keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh
hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
44. Traktat
Traktat adalah
perjanjian yang dilakukan oleh kedua Negara atau lebih. Perjanjian yang
dilakukan oleh dua Negara disebut traktat bilateral, sedangkan perjajnjian yang
dilakukan oleh lebih dari dua Negara disebut traktat multilateral. Selain itu
juga ada yang disebut sebagai traktat kolektif yaitu perjanjian antara beberapa
Negara dan kemudian terbuka bagi Negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri
dalam perjanjian tersebut.
55. Doktrin
Doktrin hukum adalah
pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/terkemuka. Dalam yurisprudensi
dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau
beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu
menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam
menyelesaikan suatu perkara.
Berkaitan dengan
pembahasan yang dikemukakan, yakni tentang keterbukaan informasi publik, maka
terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi dasar dalam memberikan akses
informasi kepada pengguna layanan publik, di antaranya:
1.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
3.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Karsipan.
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
7.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik.
8.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010
tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
9.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di
Pengadilan.
sippppp
ReplyDelete