Hal : Permohonan Isbath Nikah
(GHOIB)
Sumber, 04 September 2013
Kepada
Yth.
Ketua Pengadilan Agama Sumber
di
Sumber
Assalamu'alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
saya :
Nama
|
:
|
AMBARDI bin A. MASDUKI
|
Umur
|
:
|
44 tahun, agama Islam
|
Pendidikan
|
:
|
D3
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Tempat kediaman di
|
:
|
Blok Watu Belah Wetan RT.015
RW. 006 Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon,
|
|
|
sebagai : Pemohon I ;
|
Nama
|
:
|
ERYATI binti KARYA
|
Umur
|
:
|
29 tahun, agama Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu rumah tangga
|
Tempat kediaman di
|
:
|
Blok Watubelah Wetan RT.015
RW. 006 Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon,
|
|
|
sebagai : Pemohon II ;
|
Selanjutnya Pemohon I dan
Pemohon II disebut Para Pemohon;
Dengan ini mengajukan permohonan
Isbat Nikah berlawanan
dengan :
Nama
|
:
|
NENENG ANENGSIH binti SUKAWINATA
|
Umur
|
:
|
39 tahun, agama
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu rumah tangga
|
Tempat kediaman di
|
:
|
Blok Watubelah
Wetan RT.015 RW. 006 Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon,
yang sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di Wilayah
Republik Indonesia dan Luar Negeri, sebagai "Termohon";
|
|
|
|
Adapun duduk perkaranya adalah
sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II telah melangsungkan
perkawinan yang dilaksanakan pada 23 Mei 2009 di Kelurahan Watubelah
Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dengan Wali KARYA bin FULAN yang dihadiri
oleh beberapa orang saksi diantaranya SAEPUDIN bin AHMAD MASDUKI dan SOLEHUDIN, dengan Maskawin Seperangkat alat sholat dan uang
sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
2. Bahwa pada waktu akad nikah Pemohon I berstatus menikah dan Pemohon II berstatus perawan ;
3. Bahwa pada waktu akad nikah tersebut telah terpenuhi
rukun dan syarat-syarat pernikahan sesuai dengan Hukum Munakahat Islam dan
tidak ada hal-hal yang membatalkan perkawinan
Pemohon I dengan Pemohon II tersebut, akan tetapi Pemohon
I dan Termohon masih terikat pernikahan dan baru diajukan Permohonan Cerai oleh
Pemohon I dengan Termohon kepada Pengadilan Agama Kuningan pada tahun 2013 dan
selesai diputus dengan bukti penetapan akta cerai nomor : 1167/AC/2013/PA.Kng ;
4. Bahwa sejak pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut
sampai dengan sekarang tetap bersuami isteri dalam Agama Islam, belum pernah
bercerai dan belum pernah bermadu serta dan dikaruniai anak 1 orang anak
bernama GIA ZAYYAN SALSABIL, Laki-laki, lahir 07 Februari 2010;
5. Bahwa surat bukti pernikahan Pemohon I dengan Pemohon
II tidak ada dan Pemohon I dengan Pemohon II telah berusaha meminta Duplikat
Akta Nikah ke KUA. setempat, namun ternyata menurut keterangan Pejabat KUA.
tersebut, pernikahan Pemohon I dengan
Pemohon II tidak tercatat ;
6. Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II sekarang memerlukan
Surat Nikah untuk keperluan kepastian hukum dan membuat Akta Kelahiran anak ;
7. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon
kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Sumber kiranya berkenan menjatuhkan
penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II
;
- Menetapkan pernikahan Pemohon I (AMBARDI bin A.
MASDUKI) dengan Pemohon II (ERYATI
binti KARYA) yang dilangsungkan pada 23 Mei 2009 di Kelurahan Watubelah
Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon
sah menurut hukum ;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II
untuk mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber ;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk
membayar biaya perkara ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya ;
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Pemohon I
AMBARDI bin A. MASDUKI
Pemohon II
ERYATI binti KARYA
0 comments:
Post a Comment