HAL : GUGATAN CERAI (GHOIB)
Plumbon, 18 Maret
2013
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Sumber
Sumber
Assalamu'alaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
KASIRI binti SUDIN umur 30 tahun,
agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan buruh pabrik, tempat tinggal di Blok
Desa RT.005 RW. 002 Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, sebagai
"Penggugat",
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian terhadap suami
Penggugat:
RAMLAN bin MOCH. ANWAR umur 42 tahun,
agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Buruh pabrik, terakhir bertempat tinggal
di Blok Desa RT.005 RW. 002 Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon,
yang sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di Wilayah
Republik Indonesia dan Luar Negeri, sebagai "Tergugat";
Adapun mengenai duduk
perkaranya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah istri
sah Tergugat yang menikah pada tanggal 29 Agustus 2008, tercatat di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon (Kutipan Akta Nikah Nomor :
526/14/IX/2008 tanggal 02 September 2008) ;
2. Bahwa setelah akad nikah
Tergugat mengucapkan sighot ta'lik talak yang bunyinya sebagaimana tercantum
dalam buku nikah;
3. Bahwa setelah nikah
kemudian Penggugat dengan Tergugat hidup
bersama sebagai suami isteri di rumah
Penggugat, telah berhubungan sebagaimana layaknya suami isteri dan dikaruniai 1 orang anak
bernama MUHAMMAD RIFAI, Laki-laki, 3 tahun 7 bulan;
4. Bahwa selama rumah tangga
antara Penggugat dengan Tergugat belum pernah bercerai ;
5. Bahwa pada mulanya rumah
tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik dan harmonis,
namun belakangan keharmonisan tersebut mulai memudar ;
6. Bahwa sejak bulan November
tahun 2009 Tergugat sebagai seorang suami secara tidak bertanggung jawab dan
tanpa alasan yang sah telah pergi meninggalkan dan membiarkan Penggugat tanpa
nafkah dan tanpa meninggalkan harta yang dapat dijadikan jaminan hidup /nafkah
bagi Penggugat dan tanpa diketahui alamatnya, baik di Wilayah Republik Indonesia maupun di Luar
Negeri sampai sekarang telah berjalan 4 tahun, sehingga menyebabkan Penggugat
hidup dalam kesusahan dan ketidak pastian;
7. Bahwa selama ini Penggugat
telah berusaha keras mencari Tergugat antara lain kepada keluarga, orang dekat
atau kepada tempat-tempat yang diduga kuat sebagai tempat yang biasa Tergugat
beraktifitas, akan tetapi tidak berhasil;
8. Bahwa dengan demikian maka
syarat ta'lik talak sebagaimana tercantum dalam sighot ta'lik talak butir 1, 2
dan 4 telah terpenuhi, oleh karena itu Penggugat telah mempunyai cukup alasan
Hukum untuk menggugat cerai kepada Tergugat;
9. Bahwa Penggugat sanggup
membayar iwad sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai syarat dalam penuntutan atas
pelanggaran ta'lik talak;
10. Bahwa oleh karena sikap
Tergugat seperti tersebut, maka akhirnya Penggugat merasa tidak rela dan tidak
sanggup bersabar mempertahankan perkawinan dengan Tergugat lebih lama
lagi;
Berdasarkan
alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan
Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menetapkan jatuh thalak
Tergugat kepada Penggugat ;
3. Menetapkan biaya perkara
menurut hukum ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya;
Wassalaam
Hormat Penggugat,
KASIRI binti SUDIN
GC GOIB
0 comments:
Post a Comment