Dalam garis besarnya fungsi hukum
ada 4 tahap sebagai berikut:
a1. Fungsi
hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
b2. Fungsi
hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
c3. Fungsi
hukum sebagai sarana penggerak pembangunan.
d4. Fungsi
kritis dari hukum, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan
pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Demikian fungsi-fungsi hukum diatas
diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan, dan perkembangan hukum
agar terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, penegak hukum dutuntut
kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dalam kehidupan
sehari-hari sehingga hukum ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai
dengan peraturan hukum yang berlaku.
Padahal hakikatnya, yang
mempunyai tujuan adalah manusia. Dengan demikian, hukum adalah alat manusia
untuk mencapai tujuannya. Dalam hubungan ini, untuk menciptakan tata tertib
masyarakat. Akan tetapi, karena manusia dan hukum tidak dipisah-pisahkan, maka
dikatakan dengan tujuan hukum.
Kecuali tata tertib, dalam
pergaulan masyarakat hukum, juga bertujuan mengatur bagaimana orang-orang
memperoleh penghidupan yang memuaskan didalam masyarakat, baik material maupun
sppritual, juga kesusilaan. Kepuasan kerohanian menjamin setiap orang bebas melaksanakan
agama dan kepercayaannya, tanpa paksaan. Kepuasan material menjamin perlindungan
dalam memiliki dan menikmati harta kekayaan, seseorang tidak dibenarkan
memiliki harta kekayaannya, selama tidak menggagu ketentraman umum. Hukum pun
mengatur agar kesusilaan didalam masyarakat selalu terjamin.
Tujuan hukum adalah ketertiban
masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan didalam masyarakat demi kebaikan
dan ketentraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan perseorangan atau
golongan. Hukum pun menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan
kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan
masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur.
Kepentingan dan keinginan
seseorang terkadang sejalan dengan keinginan dan kepentingan orang lain, tetapi
seringkali bertentangan. Pada gilirannya, pertentangan demikian dapat melahirkan
perselisihan, dalam keadaan demikian, hukum berupaya untuk mendamaikannya,
dengan jalan menentukan hak dan kewajiban sesama anggota masyarakat.
Berkenaan dengan tujuan hukum,
terbagi tiga teori, yaitu:
1a. Ethische
Theori
Menurut teori
ini, tujuan hukum hanya ditempatkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal
mungkin dalam tata tertib masyarakat. Pendapat demikian sudah terkenal sejak
zaman aristoteles yang mengajarkan, bahwa yang dimaksud dengan keadilan
bukanlah keadilan yang mutlak. Keadilan tidak sama dengan persamaan, tetapi
berarti keseimbangan. Artinya, tiap orang dapat terjamin untuk memperoleh
bagiannya sesuai dengan jasanya, dan inilah yang dinamakan keadilan distributif.
2b. Utilities
Theori
Menurut teori
ini, tujuan hukum ialah kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat atau manusia
semata-mata. Para penggantinya, J. Bentham, J. Austin, dan J.S. Mills
bersemboyan: “the greatest happiness for the gratest number”.
3c. Gemengde
Theori (teori gabungan)
Menurut teori ini,
tujuan hukum ialah bukan hanya keadilan, tetapi juga kemanfaatan: justice et
utilities. Penganut aliran ini diantaranya J. Schrasset, berpendapat bahwa
bilaman unsur keadailan saja yang diperhatikan, maka hasilnya hanyalah
ketentuan-ketentuan yang memenuhi keadilan mutlak (absolute justice), tetapi
tidak dapat memenuhi tuntutan-tuntutan dalam pergaulan sehari-hari.
Apa yang terkandung dalam
teori-teori itu menunjukkan hukum dapat mencapai tujuannya apabila terjadi
keseimbangan, keserasian antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Pelaksanaan
hukum dapat mengemban tugas sesuai dengan tujuan hukum dan keinginan hukum,
serta masyarakat taat dan sadar akan keinginan hukum demi keadilan tersebut. Fungsi
hukum pun berkembang sehingga hukum akan berfungsi sebagai sarana penggerak
pembangunan dan sebagai kritis dari hukum.
Kaitannya dengan tujuan hukum tersebut,
Dr. soedjono Dirdjosisworo, S.H. (1983:17) mengatakan inilah maksud tujuan hukum
yang sebenar-benarnya. Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam
pergaulan hidup barsama. Hukum itu mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam
seluruh lapisan masyarakat. Perundang-undangan tertua yang diketahui dari studi
hukum ialah perundang-undangan Hammourabi. Raja Babylonia (kurang lebih 2000
tahun sebelum masehi). Maksud tujuan hukum dalam perundang-undangan itu,
berintikan ketentuan yang menyatakan “janganlah hendaknya yang kuat merugikan
yang lemah.” Dalam kitab-kitab suci dijumpai juga buah-buah pikiran yang sama. Tetapi
dalam perkembangan berikutnya, buah pikiran tersebut berkembang misalnya Nampak
dalam pemikiran Thoams Hobbes (1588-1679). Namun yang menarik ialah, bahwa apa
yang dahulu dinamakan oleh German-kuno damai (vrede), disebut sekarang “tertib hukum
(rechtsorde), menamakan keputusan hakim: perintah damai (vredeloos) dan
kejahatan dipandang sebagai “pemutus damai” (vredebreuk). Dalam segala
kata-kata itu “vrede” mengandung pengertian: Tertib hukum. Disini tersirat
bahwa suasana damai akan terlaksana apabila terwujud tertib hukum. Untuk mencapai
tujuan hukum ini, maka kehidupan individu ditengah pergaulan hidupnya, perlu
sautu pendekatan yang member keseimbangan dan keserasian sebagai berikut:
11. Kebebasan
dan ketertiban
22. Kepentingan
pribadi dan kepentinagna natar pribadi
33. Kesebandingan
hukum dan kepastian hukum
44. Kebendaan
(matearialism) dan keakhlakan (spiritualism)
55. Kelestarian
(konservation) dan kebauran (inovatism)
0 comments:
Post a Comment