Hal : Cerai Talak
Gebang, 10 April 2013
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Sumber
di
Sumber
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini :
AMSALI bin SODIK, umur 33 tahun,
agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Buruh, tempat tinggal di Dusun 02 RT.01
RW. 03 Desa Kalipasung Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, sebagai "PEMOHON",
Dengan hormat, Pemohon
mengajukan Cerai Talak terhadap isteri Pemohon :
CARSINI binti YAKUB, umur 32 tahun,
agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di
Dusun 03 RT.09 RW. 03 Desa Gagasari Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, sebagai
"TERMOHON";
Adapun mengenai duduk
persoalannya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon telah
melangsungkan perkawinan dengan Termohon pada tanggal 18 Nopember 1999, dicatat
di Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, dengan Akta Nikah Nomor : 1314/130/XI/1999
tanggal 22 Nopember 1999 ;
2. Bahwa setelah pernikahan
tersebut Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di rumah orang tua Termohon dan
telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dan dikaruniai 2 orang anak
bernama :
a. RUSNADI, Laki-laki, 12 tahun
b. SARIKIN, Laki-laki, 7 tahun;
3. Bahwa Pemohon selama rumah
tangga dengan Termohon belum pernah
bercerai ;
4. Bahwa pada awalnya rumah
tangga Pemohon dengan Termohon berjalan dengan baik dan harmonis, namun kurang
lebih sejak bulan Agustus tahun 2010 keharmonisan rumah tangga Pemohon dengan
Termohon mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dengan
pangkal penyebab karena
a. Termohon kurang terima dengan
penghasilan yang diberikan Pemohon, padahal Pemohon sudah berusaha keras,
apalagi Pemohon tidak punya penghasilan tetap
b. Orang tua Termohon selalu ikut
campur urusan rumah tangga Pemohon dengan Termohon sehingga Pemohon merasa
tidak nyaman ;
5. Bahwa sejak bulan April tahun
2012 Antara Pemohon dengan Termohon
telah berpisah tempat tinggal yang sampai sekarang telah berjalan 1 tahun;
6. Bahwa atas kejadian tersebut,
Pemohon merasa sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun membina rumah
tangga bersama Termohon, karena meskipun telah diupayakan perdamaian tetap
tidak berhasil ;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon dengan
hormat agar kiranya Ketua Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan
mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan
Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon
untuk menjatuhkan talak kepada Termohon;
3. Menetapkan biaya perkara
menurut hukum ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Wassalaam,
Hormat
Pemohon,
AMSALI
bin SODIK
0 comments:
Post a Comment