Gugatan Cerai Tergugat Tidak di Ketahui Keberadaannya (29/08/2013)

HAL : GUGATAN CERAI (GHOIB)


Talun, 29 Agustus 2013

                                                                        Kepada
Yth.     Ketua Pengadilan Agama Sumber
Sumber







Assalamu'alaikum wr. wb.


Yang bertanda tangan di bawah ini :

FINE RIAWATI binti SAHRONI umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Blok Timur RT.001 RW. 004 Desa Kecomberan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, sebagai "Penggugat",

          Dengan ini  mengajukan gugatan perceraian terhadap suami Penggugat:

EVI GUNAWAN bin KAMAL umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Dagang, terakhir bertempat tinggal di Blok Timur RT.001 RW. 004 Desa Kecomberan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, yang sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia dan Luar Negeri, sebagai "Tergugat";

      Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa Penggugat adalah istri sah Tergugat yang menikah pada tanggal 06 Januari 2002, tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cirebon Selatan Kabupaten Cirebon (Kutipan Akta Nikah Nomor : 46/46/I/2002 tanggal 16 Januari 2002) ;

2.      Bahwa setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighot ta’lik talak yang bunyinya sebagaimana tercantum dalam buku nikah;

3.      Bahwa setelah nikah kemudian  Penggugat dengan Tergugat hidup bersama sebagai suami isteri  di rumah kediaman kontrakan, telah berhubungan sebagaimana layaknya suami isteri  dan dikaruniai 1 orang anak bernama MUHAMMAD RISKI SEPTIYAN, Laki-laki, 11 tahun;

4.      Bahwa selama rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat belum pernah bercerai  ;

5.      Bahwa pada mulanya rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik dan harmonis, namun belakangan keharmonisan tersebut mulai memudar ;

6.      Bahwa sejak bulan November tahun 2008 Tergugat sebagai seorang suami secara tidak bertanggung jawab dan tanpa alasan yang sah telah pergi meninggalkan dan membiarkan Penggugat tanpa nafkah dan tanpa meninggalkan harta yang dapat dijadikan jaminan hidup /nafkah bagi Penggugat dan tanpa diketahui alamatnya, baik  di Wilayah Republik Indonesia maupun di Luar Negeri sampai sekarang telah berjalan 4 tahun 9 bulan, sehingga menyebabkan Penggugat hidup dalam kesusahan dan ketidak pastian;

7.      Bahwa selama ini Penggugat telah berusaha keras mencari Tergugat antara lain kepada keluarga, orang dekat atau kepada tempat-tempat yang diduga kuat sebagai tempat yang biasa Tergugat beraktifitas, akan tetapi tidak berhasil;

8.      Bahwa dengan demikian maka syarat ta’lik talak sebagaimana tercantum dalam sighot ta’lik talak butir 1, 2 dan 4 telah terpenuhi, oleh karena itu Penggugat telah mempunyai cukup alasan Hukum untuk menggugat cerai kepada Tergugat;

9.      Bahwa Penggugat sanggup membayar iwad sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu  rupiah)          sebagai syarat dalam penuntutan atas pelanggaran ta’lik talak;

10.  Bahwa oleh karena sikap Tergugat seperti tersebut, maka akhirnya Penggugat merasa tidak rela dan tidak sanggup bersabar mempertahankan perkawinan dengan Tergugat lebih lama lagi; 

           Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.  Menetapkan jatuh thalak Tergugat kepada Penggugat  ;
3.  Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;



                                                                              Wassalaam

                                                                              Hormat Penggugat,





      FINE RIAWATI binti SAHRONI

GC GOIB


Gugatan Cerai Asmali bin Sodik (10/04/2013)


Hal : Cerai Talak                                                                  

Gebang, 10 April 2013

Kepada
 Yth.    Ketua Pengadilan Agama Sumber
di
Sumber





      Assalamu'alaikum wr. wb.


      Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

AMSALI bin SODIK, umur 33 tahun, agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Buruh, tempat tinggal di Dusun 02 RT.01 RW. 03 Desa Kalipasung Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, sebagai "PEMOHON",

          Dengan hormat, Pemohon mengajukan Cerai Talak terhadap isteri Pemohon :

CARSINI binti YAKUB, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Dusun 03 RT.09 RW. 03 Desa Gagasari Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, sebagai "TERMOHON";

      Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

1.   Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan Termohon pada tanggal 18 Nopember 1999, dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon,  dengan Akta Nikah Nomor : 1314/130/XI/1999 tanggal 22 Nopember 1999 ;

2.   Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di rumah orang tua Termohon dan telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dan dikaruniai 2 orang anak bernama :
a.   RUSNADI, Laki-laki, 12 tahun
b.   SARIKIN, Laki-laki, 7 tahun;

3.   Bahwa Pemohon selama rumah tangga dengan Termohon belum  pernah bercerai ;

4.   Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dengan Termohon berjalan dengan baik dan harmonis, namun kurang lebih sejak bulan Agustus tahun 2010 keharmonisan rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dengan pangkal penyebab karena
a.   Termohon kurang terima dengan penghasilan yang diberikan Pemohon, padahal Pemohon sudah berusaha keras, apalagi Pemohon tidak punya penghasilan tetap
b.   Orang tua Termohon selalu ikut campur urusan rumah tangga Pemohon dengan Termohon sehingga Pemohon merasa tidak nyaman ;

5.   Bahwa sejak bulan April tahun 2012  Antara Pemohon dengan Termohon telah berpisah tempat tinggal yang sampai sekarang telah berjalan 1 tahun;

6.   Bahwa atas kejadian tersebut, Pemohon merasa sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun membina rumah tangga bersama Termohon, karena meskipun telah diupayakan perdamaian tetap tidak berhasil ;



            Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon dengan hormat agar kiranya Ketua Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :


1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.   Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak kepada Termohon;
3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;





                                                                        Wassalaam,

                                                                        Hormat Pemohon,





                                                                        AMSALI bin SODIK



DASAR HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK


Berbicara tentang dasar hukum, maka erat kaitannya dengan sumber hukum. Dalam bahasa inggris, sumber hukum disebut source of law. Perkataan sumber hukum berbeda dengan dasar hukum, landasan hukum ataupun payung hukum. Dasar hukum adalah legal basis atau legal ground yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sedangkan perkataan sumber hukum lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal.

Menurut Hans Kelsen source of law mengandung banyak pengertian. Pertama: yang dapat dipahami sebagai source of law ada dua yaitu custom dan statute. Oleh karena itu, source of law biasa dipahami sebagai a method of creating law, custom, and legislation, yaitu customary and statuary creation of law. Kedua: source of law juga dapat dikaitkan dengan cara untuk menilai alasan atau the reason for the validity of law. Ketiga: source of law dapat juga dipakai untuk hal-hal yang bersifat non-juridis, seperti norma, moral, etika, prinsip-prinsip politik, ataupun pendapat para ahli, dan sebagainya yang dapat memengaruhi pembentukan suatu norma hukum, sehingga dapat pula disebut sebagai sumber hukum atau the source of law.

Pengertian yang lain bahwa sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Prof. Soedikno ada beberapa arti sumber hukum:

a1.       Sebagai asas hukum
b2.      Hukum terdahulu yang memberi bahan
c3.       Tempat mengetahui hukum
d4.      Sebab yang menimbulkan hukum

Dengan demikian, pengertian dasar hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu sumber dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti material, yaitu suatu keyakinan/perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian, keyakinan/perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi pembentukan hukum.

Sedangkan sumber hukum dalam arti formal, yaitu bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah:

11.       Undang-Undang
Undang-undang dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
a.       Hukum tertulis
b.      Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, undang-undang adalah peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a.       Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum.
b.      Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan Negara yang karena bentuknya disebut undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya.

22.       Kebiasaan Atau Hukum Tak Tertulis
Kebiasaan atau hukum tak tertulis, kebiasaan (custom) adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memeiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Harus ada perbuatan atau tinadakan tertentu yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/umum.
b.      Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/golongan-golongan yang berkepentingan, dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

33.       Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

44.       Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua Negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara disebut traktat bilateral, sedangkan perjajnjian yang dilakukan oleh lebih dari dua Negara disebut traktat multilateral. Selain itu juga ada yang disebut sebagai traktat kolektif yaitu perjanjian antara beberapa Negara dan kemudian terbuka bagi Negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

55.       Doktrin
Doktrin hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/terkemuka. Dalam yurisprudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Berkaitan dengan pembahasan yang dikemukakan, yakni tentang keterbukaan informasi publik, maka terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi dasar dalam memberikan akses informasi kepada pengguna layanan publik, di antaranya:

1.       Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.       Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3.       Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Karsipan.
4.       Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
7.       Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
8.       Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

9.       Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

KONSTITUSI RIGID DAN FLEKSIBEL


Setiap ahli hukum yang mendalami konstitusi akan bertemu konsep untuk membeda-bedakan konstitusi. Ada konstitusi federal (mengatur susunan Negara federal) dan konstitusi Negara kesatuan (mengatur susunan Negara kesatuan). Ada konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis dibedakan antara UUD dan yang bukan UUD (undang-undang atau dokumen lain seperti Magna Carta). Ada yang membedakan anatar konstitusi rigid dan fleksibel.
Perbedaan-perbedaan atau penggolongan-pengolongan tersebut sekedar sebuah konsep, karena itu hanya bersifat akademis belaka. Dalam wujud praktis, didapati substansi-substansi umum yanga ada apada setiap konstitusi. Setiap Negara akan selalu memiliki sekaligus konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Semua konstitusi akan memuat dasar-dasar fundamental Negara, susunan alat-alat kelengkapan Negara (constitutional organs), kependudukan dan kewarganegaraan, bentuk Negara, bentuk pemerintahan, dan lain-lain.
Kita akan membahas konsep konstitusi rigid (dan fleksibel), khususnya UUD 1945 sebagai konstitusi rigid. Perbedaan antara konstitusi rigid dan fleksibel bertolak dari cara perubahan (amandemen) konstitusi. Disebut fleksibel kalau perubahan tidak berbeda dengan tata cara mengubah undang-undang (statute, wet). Dikatakan rigid, apabila perubahan mensyaratkan tata cara khusus yang berbeda dengan perubahan undang-undang. Tata cara khusus yang berbeda tersebut dalam makna syarat yang sulit dari perubahan undang-undang biasa.
Pandangan lain mengatakan, rigid atau fleksibel diukur dari ‘apabila konstitusi acapkali diubah atau tidak?’ Meskipun tata cara perubahan diatur secara khusus, tetapi jika acapkali terjadi perubahan, maka konstitusi tersebut adalah konstitusi fleksibel. Sebaliknya, meskipun perubahan diatur secara sederhana, sama dengan mengubah atau membuat undang-undang, tetapi dalam kenyataan konstitusi tersebut jarang atau tidak, maka disebut konstitusi rigid. Pandangan kedua ini diluar kerangka normatif. Perubahan atau tidak ada perubahan adalah kehendak politik, bukan persolana hukum.
Telah dikemukakan, pengertian rigid dan fleksibel berkaitan dengan tata cara perubahan atau yang disebut perubahan (secara) formal. Tata cara atau prosedur formal hanya mungkin diterapkan pada konstitusi tertulis. Tidak ada kepastian prosedur perubahan konstitusi tidak tertulis. Misalnya, perubahan konvensi ketatanegaraan semata-mata atas dasar praktik ketatanegaraan. Suatu konvensi ketatanegaraan surut berangsur-angsur (fading away) pada saat ada konvensi ketatanegaraan baru. Hukum adat ketatanegaraan berubah sejalan dengan kehadiran hukum adat ketatanegaraan yang baru. Menurut beberapa ahli hukum adat seperti Ter Haar, hukum adat terbentuk melalui putusan kepala adat (dikenal sebagai ajaran atau teori keputusan atau beslissingenieer). Ahli lain mengatakan hukum terbentuk secara berangsur-angsur adri adat istiadat menjadi hukum adat. Demikian pula hukum yang dibentuk hakim. Tugas utama hakim adalah memutus suatu perkara konkret atau memutus suatu perkara permohonan, bukan membentuk hukum, hukum yang dibentuk hakim adalah akibat belaka dan putusan atas suatu perkara. Hukum yang dibentuk hakim, seperti juga hukum adat yang dibentuk kepala adat bersifat insidental, tanpa tata cara tertentu. Yang ada adalah tata cara memutus perkara, bukan tata cara membentuk atau mengubah hukum . berdasarkan hal-hal diatas, maka yang dimaksud konstitusi rigid atau fleksibel hanya mengenai (hanya berlaku) untuk konstitusi tertulis (written constitution).
Telah dikekmukakan ada konstitusi tertulis yang disebut UUD (grondwst, belanda; grundgesetz, jerman) dan konstitusi tertulis yang bukan UUD (diatur dalam undang-undang) atau dokumen tertulis tertentu (seperti Magna Carta).
Semua Negara memiliki secara serentak konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Begitu pula Negara yang mempunyai UUD, selalu disertai konstitusi tertulis diluar UUD, dan konstitusi tidak tertulis. Selanjutnya, setiap Negara menentukan kedudukan setiap bentuk konstitusi tertulis tersebut. UUD hampir selalu berkedudukan paling tinggi (the highest law) di hadapan konstitusi tertulis lainnya (undang-undang). Tetapi tidak selalu demikian dihadapan konstitusi tidak tertulis, khususnya konvensi dan putusan hakim. Tidak jarang, konvensi (sebagai kaidah etik) mereduksi kaidah hukum konstitusi. Meskipun menurut kaidah hukum konstitusi, kepala Negara dapat menolak mengesahkan RUU yang sudah disetujui parlemen, dalam praktik (atas dasar konvensi), penolakan tidak pernah dilakukan (dibandingkan dengan Indonesia yang secara hukum mewajibkan presiden mengesahkan RUU yang sudah disepakati DPR dan pemerintah). Begitu pula putusan hakim. Tidak jarang putusan hakim member pengertian lain (baru) terhadap ketentuan UUD. Namun, perlu dicatat, pergeseran-pergeseran kaidah hukum konstitusi oleh konvensi atau putusan hakim semata-mata dimaksudkan untuk memperkuat sendi-sendi konstitusi atau menjamin konstitusi tetap actual sebagai the living constituton. Bukan sebaliknya, mematikan konstitusi.
Bagaimana dengan konstitusi tertulis di luar UUD (c.q. undang-undang)? Apakah dapat menggeser sendi-sendi UUD? Sama sekali tidak boleh. Seperti dikatakan Rudolf Von Jhering, setiap hukum bersumber pada tujuan tertentu. UUD selain dibaut atas dasar sendi-sendi tertentu, juga mempunyaihukum tertulis diluar UUD (seperti undang-undang) yang menyimpangi sendi-sendi dan tujuan UUD, akan menyebabkan UUD menjadi konstitusi mati (the dead constitution), bukan UUD yang actual (the living constitution).

Secara akademis, ada yang disebut undang-undnag organik (organic law). Undang-undang organik adalah undnag-undang yang dibentuk atas perintah UUD. Disebut “organik” karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD, tidak boleh bertentang dengan UUD.