Hukum-hukum pembagian waris
bersumber pada:
11. Al-Qur’an,
merupakan sebagian besar sumber hukum waris yang banyak menjelaskan
ketentuan-ketentuan fard tiap-tiap
ahli waris, seperti tercantum dalam surat an-Nisa’ ayat 11, 12, 176 dan
surat-surat yang lain.
22. Al-Hadis,
yang antara lain diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. :
“Berilah orang-orang yang mempunyai bagian
tetap sesuai dengan bagiannya masing-masing, sedangkan kelebihannya diberikan
kepada asabah yang lebih dekat, yaitu orang laki-laki yang lebih utama.”
(HR.
Bukhari-Muslim)
33. Sebagian
kecil dari ijma’ para ahli, dan
beberapa masalah diambil dari ijtihad
para sahabat.
Ijma’ dan ijtihad sahabat, imam madzhab, dan para mujtahid dapat digunakan
dalam pemecahan-pemecahan masalah mawaris yang belum dijelaskan oleh nash yang sharih.
Misalnya:
a.
Status suadara-saudara bersama-sama dengan
kakek. Dalam al-Qur’an , masalah ini tidak dijelaskan, kecuali dalam masalah kalalah. Akan tetapi, menurut kebanyakan
sahabat dan imam madzhab yang mengutip pendapat Zid bin Sabit, saudara-sudara
tersebut mendapat bagian waris secara muqasamah
bersama dengan kakek.
b.
Status cucu-cucu yang ayahnya lebih dahulu
meninggal daripada kakek yang bakal diwarisi dan yang mewarisi bersama-sama
dengan saudara-sudara ayahnya. Menurut ketentuan mereka, cucu-cucu tersebut
tidak mendapat bagian apa-apa karena terhijab
oleh saudara ayahnya, tetapi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Wasiat Mesir
yang meng-istinbatkan-kan dari ijtihad para ulama muqaddimin, mereka diberi bagian berdasarkan wasiat wajibah.
0 comments:
Post a Comment