Apabila seorang hakim
memutuskan hukum, lalu ia berijtihad (dalam keputusannya itu) dan ternyata ia
benar, maka baginya dua pahala. Apabila ia memutuskan hukum lalu ia berijtihad,
ternyata keliru (dalam berijtihadnya itu), maka baginya hanya satu pahala.
Riwayat Bukhari dan
Muslim
Penjelasan:
Hadis ini menceritakan tentang
keutamaan yang dimiliki oleh hakim (penguasa) apabila berlaku adil dan berupaya
dengan segala kemampuannya untuk berlaku adil sehingga disebutkan bahwa apabila
ia berijtihad untuk memutuskan suatu perkara, lalu ternyata ijtihadnya itu
benar (adil), maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ternyata ia keliru
dalam ijtihadnya, sekalipun ia telah mengerahkan segala kemampuan dan upayanya
untuk berlaku adil, maka ia hanya memperoleh satu pahala.
0 comments:
Post a Comment