Di kota Yogyakarta, ketika bulan Ramadhan datang, banyak
gereja-gereja umat Kristiani di kota tersebut yang memberikan buka puasa bagi
umat Islam yang menjalankannya sebagai bentuk toleransi beragama.
MUI setempat mengatakan, hal tersebut diperbolehkan
mengingat tidak ada larangan dalam agama melakukan hal itu meskipun majlis
tersebut menganjurkan agar berbuka puasa di luar gereja.
Menurut kami, boleh tersebut jika tidak dilakukan di dalam
gereja dan dalam gereja tersebut terdapat syiar-syiar kristiani. Serta yang
perlu sekali diingat, jika makanan yang disuguhkan tersebut beruapa daging
penyembelihan, maka perlu sekali diteliti. Apakah hewan tersebut halal karena
telah disembelih dengan cara Islam, seperti yang menyembelih adalah orang Islam
atau tidak? Mengingat hewan yang disembelih oleh orang kafir hukumnya najis dan
haram dimakan. (Nur Hidayat Muhammad, Fiqh Sosial dan Toleransi Beragama:
Menjawab Problematika Interaksi Sosial antar Umat Beragama di Indonesia, Nasyrul
‘Ilmi, Kediri, 2012, cet. II, h. 228)