BERBUKA PUASA DI GEREJA




Di kota Yogyakarta, ketika bulan Ramadhan datang, banyak gereja-gereja umat Kristiani di kota tersebut yang memberikan buka puasa bagi umat Islam yang menjalankannya sebagai bentuk toleransi beragama.
MUI setempat mengatakan, hal tersebut diperbolehkan mengingat tidak ada larangan dalam agama melakukan hal itu meskipun majlis tersebut menganjurkan agar berbuka puasa di luar gereja.
Menurut kami, boleh tersebut jika tidak dilakukan di dalam gereja dan dalam gereja tersebut terdapat syiar-syiar kristiani. Serta yang perlu sekali diingat, jika makanan yang disuguhkan tersebut beruapa daging penyembelihan, maka perlu sekali diteliti. Apakah hewan tersebut halal karena telah disembelih dengan cara Islam, seperti yang menyembelih adalah orang Islam atau tidak? Mengingat hewan yang disembelih oleh orang kafir hukumnya najis dan haram dimakan. (Nur Hidayat Muhammad, Fiqh Sosial dan Toleransi Beragama: Menjawab Problematika Interaksi Sosial antar Umat Beragama di Indonesia, Nasyrul ‘Ilmi, Kediri, 2012, cet. II, h. 228)

Pandangan Hukum Islam mengenai Warteg, Restoran, Warung Makan dan sejenisnya yang buka dan menjual makanan di siang hari pada bulan ramadhan


menjual makanan di waktu siang hari pada bulan ramadhan masih termasuk khilafiyyah di kalangan para fuqaha. yaitu hukumnya haram bagi warga muslim, di waktu siang hari bulan ramadhan menjual makanan dengan membuka warteg, restoran, warung makan dan sejenisnya baik pengunjung warung makan tersebut muslim yg wajib puasa maupun non muslim, sebab non muslim dalam pandangan mazhab syafi'i masih mendapat khitab taklif dari Allah SWT.
sedangkan jika kita mengikuti mazhab hanafi, hukum buka warteg, restoran, warung makan dan sejenisnya di waktu siang hari bulan ramadhan adalah tidak haram. dan tentunya, hukum tidak haram menurut mazhab hanafi tersebut bukan untuk pembeli makanan bagi muslim yg wajib berpuasa, karena jika yg membeli muslim yg wajib berpuasa, hukumnya masuk hukum membantu maksiat yang secara tegas diharamkan syariat. sumber buku (Nur Hidayat Muhammad, Fiqh Sosial dan Toleransi Beragama: Menjawab Problematika Interaksi Sosial antar Umat Beragama di Indonesia, Kediri: Nasyrul 'ilmi Publishing, 2012, Cet. II, h. 215-216)

Gebrak Mobil karena Emosi

Pertanyaan:
Menghadapi Tetangga yang Menggebrak-Gebrak Mobil karena Emosi
Pagi saya mau bertanya, saya bertengkar dengan tetangga, karena emosi tetangga menggebrak-gebrak/pukul mobil. Mobil tidak mengalami kerusakan atau lecet. Apa bisa saya tuntut secara hukum dan hal tersebut masuk di pasal berapa dan unsurnya apa? Sudah memenuhi untuk saya tuntut secara pidana? Terima kasih. DANASELAMAt
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt5165540a9b53c/lt51655436e57b1.jpg
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Sebelumnya, menurut hemat kami, masalah dalam kehidupan bertetangga sepatutnya diselesaikan secara musyawarah dengan semangat kekeluargaan. Untuk menghadapinya, Anda perlu berkepala dingin dan senantiasa menciptakan perdamaian antara Anda dengan tetangga. Jalur hukum hendaknya digunakan sebagai alat terakhir (ultimum remedium) setelah upaya perdamaian telah dilakukan dan gagal.
 
Jika memang perbuatan tetangga Anda yang menggebrak-gebrak mobil Anda tidak sampai mengakibatkan kerusakan pada mobil Anda, maka unsur pidana pengrusakan barang tidak ada. Hal ini karena perbuatannya tidak sampai membuat mobil Anda rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi sebagaimana unsur-unsur pidana yang disebut dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Penjelasan lebih lanjut mengenai tindak pidana pengrusakan barang dapat Anda simak dalam artikel Jerat Pidana untuk Pencoret Mobil Orang Lain.
 
Anda kurang menjelaskan mengenai perbuatan apa lagi yang dilakukan oleh tetangga Anda selain menggebrak mobil Anda. Jika berfokus pada keterangan terbatas yang Anda sampaikan, kami tidak menemukan adanya kemungkinan tindak pidana lain yang dapat menjerat tetangga Anda. Akan tetapi, jika dilihat dari segi hukum perdata, Anda dapat menggugat tetangga Anda.
 
Perbuatan tetangga Anda dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan:
 
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”
 
Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan tetangga Anda sampai menimbulkan kerugian bagi Anda. Jika hal tersebut terjadi, maka tetangga Anda dapat digugat secara perdata. Namun, perbuatan tetangga Anda harus memenuhi unsur-unsur PMH. Apa saja unsur-unsur PMH Itu?
 
Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum(hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;
c.    Ada kerugian;
d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e.    Ada kesalahan.
 
Menurut Rosa Agustina (hal. 117), yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:
1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
3.    Bertentangan dengan kesusilaan;
4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
 
Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan tetangga Anda yang menggebrak mobil Anda menyebabkan kerugian terhadap Anda meskipun mobil tidak rusak, misalnya ketenangan Anda terganggu.
 
Perlu Anda ketahui, kerugian yang dikenal dalam hukum perdata itu berupa kerugian materiil dan immateriil (misalnya berupa kehilangan kesenangan hidup atau adanya perasaan ketakutan). Jika dilihat pada kasus Anda, mungkin Anda tidak mengalami kerugian materiil karena mobil Anda tidak rusak dan Anda tidak mengeluarkan sejumlah biaya untuk memperbaiki mobil yang digebrak-gebrak tetangga Anda. Akan tetapi, apabila kemarahan dan gebrakan tetangga Anda terhadap mobil Anda itu sampai menimbulkan perasaan takut atau Anda merasa kehilangan kesenangan hidup, maka hal ini dinamakan kerugian immateriil.
 
Sebagai contoh kasus dimana penggugat menderita kerugian immateriil tanpa mengalami kerugian materiil dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3903 K/Pdt/2001. Dari putusan tersebut diketahui bahwa Penggugat amat terkejut (kaget) membaca Surat Kabar Harian yang isinya memuat berita dari Tergugat bahwa Penggugat telah memperkosa/melakukan perkosaan kepada Tergugat. Cerita dari Tergugat yang telah dimuat pada Surat Kabar itu adalah bohong/tidak benar sama sekali dan merupakan perbuatan yang menista dan merusak nama baik/martabat Penggugat, yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang amat sangat merugikan lahir batin kepada penggugat. Akibat perbuatan Tergugat itu, Penggugat merasa Tergugat telah merusak nama baik Penggugat selaku Pengusaha. Untuk itu, Penggugat menggugat Tergugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat menuntut ganti rugi kerugian immateriil akibat perbuatan dari Tergugat tersebut dalam wujud materiil berupa uang sebesar Rp. 1.000.000.000. Hakim Pengadilan Negeri menyatakan bahwa perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan putusan ini dikuatkan di tingkat banding.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Referensi;
Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.
 
Putusan:


Peran, Fungsi dan Perkembangan Organisasi Advokat


Integrated/Compulsory Bar disebut juga Mandatory Bar atau Obligatory Bar yaitu organisasi advokat dalam arti yang penuh, sifat keanggotaannya wajib, jika kehilangan keanggotaannya, akan kehilangan hak untuk berpraktik di wilayah hukum organisasi advokat tersebut.
Voluntary Bar ialah sifat keanggotaannya tidak wajib, Single Bar adalah hanya ada satu organisasi advokat dalam suatu yuridiksi. Organisasi lain tetap mungkin ada, tetapi hanya satu yang diakui negara dan para advokat wajib bergabung di dalamnya. Jenisnya termasuk dalam Integrated/Compulsory Bar.

Bentuk organisasi

1.       Multi Bar terdapat dua model
a.       Advokat harus bergabung dalam salah satu dari beberapa organisasi advokat
b.      Advokat tidak harus bergabung dalam satupun organisasi advokat

2.       Federasi sebagai pengembangan diri Multi Bar yaitu seluruh organisasi advokat bergabung dalam federasi di tingkat nasional. Keanggotaannya ganda pada tingkat lokal dan nasional.

Standard umum definisi, peran dan fungsi organisasi profesi. Pada tahun 1991 IBA memberika standard umum mengenai definisi, peran dan fungsi organisasi profesi.

1.       Mendorong terciptanya dan ikut menegakkan keadilan tanpa rasa takut  (standard umum)
2.       Mempertahankan kehormatan, integritas, wibawa, kemampuan, kode etik dan standard profesi, disiplin profesi, serta melindungi independensi profesi (intelektual dan ekonomi) dari kliennya
3.       Melindungi dan mempertahankan peran ahli hukum dalam masyarakat dan untuk menjaga independensi profesi (standard umum)
4.       Melindungi dan mempertahankan kehormatan serta independensi peradilan
5.       Memperjuangkan akses public secara bebas dan merata pada system peradilan, termasuk akses bantuan dan nasehat hokum
6.       Memperjuangkan hak semua orang untuk memperoleh peradilan yang cepat, adil dan terbuka di depan mejelis hakim yang kompeten, independen dan sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku (standard umum)
7.       Memperjuangkan dan mendukung pembaruan hukum serta mendorong diskursus mengenai substansi, interprets dan aplikasi dari peraturan yang saat ini ada maupun yang sedang dalam tahap pembahasan (standard umum)
8.       Memperjuangkan standard pendidikan hokum yang tinggi sebagai persyaratan untuk masuk ke dalam profesi dan pendidikan berkelanjutan bagi profesi sekaligus mendidik public mengenai organisasi advokat (standard umum)
9.       Memastikan bahwa tersedia akses masuk yang bebas ke dalam profesi bagi orang yang kompeten, tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun dan memberikan bantuan kepada para advokat yang baru memasuki dunia professional (standard umum)
10.   Memperjuangkan kesejahteraan para anggota dan memberikan bantuan kepada anggota, keluarganya serta bantuan hokum dalam kasus-kasus tertentu (standard umum)
11.   Berafiliasi dan berp[artisipasi dalam aktifitas advokat pada skala internasional. Masa kolonialisme, balie van advocaten, anggota umumnya berkebangsaan eropa. Persatuan pengacara Indonesia (perpi, 1927), beranggotakan para pokrol bamboo.

Oeganisasi advokat

Masa orde lama, tahun 1959-1960, balie” jawa tengah, balai advokat Jakarta, bandung medan dan Surabaya. 14 maret 1963, Persatuan Advokat Indonesia (PAI) dalam seminar hukum nasional embrio PERADIN. Kepengurusan PAI dijabat oleh tim ad-hoc yang bertugas untuk.
1.       Menyelenggarakan kongres nasional advokat Indonesia
2.       Mempersiapkan nama organisasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dank ode etik
3.       Merencanakan program kerja dan pengurus definitif.

Organisasi advokat, 30 agustus 1964, dibentuk Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dalam kongres I Musyawarah advokat di hotel dana solo. 3 mei 1966, PERADIN ditunjuk sebagai pembela tokoh-tokoh pelaku gerakan 30 september (G 30 S.PKI) dan sekaligus sebagai satu-satunya wadah organisasi para advokat di Indonesia.
Pada kongres tahun 1977, PERADIN mengadopsi beberapa resolusi.
Korps advokat sebagai salah satu elemen penegak hukum turut bertanggungjawab bersama dengan ahli hukum dibidang lainnya dan dengan masyarakat secara umum bagi pembangunan Indonesia sebagai Negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945
1.       Indonesia sebagai Negara hukum harus bertanggung jawab untuk menjamin dan menghormati hak fundamental warga Negara, baik dalam aspek politik maupun sosialnya, sehingga dapat tercipta masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila bagi seluruh masyarakat Indonesia (masa orde baru)
2.       Peradin harus meningatkan perannya selaku organisasi perjuangan sebagai komitmen esensialnya untuk mencapai kebenaran, keadilan dan supremasi hukum (masa orde baru).

Masa orde baru, beberapa anggota PERADIN yang tidak setuju dengan resolusi PERADIN mendirikan Himpunan Penasehat Hukum Indonesia (HPHI) sebagai wadah bagi pengacara praktik. Didirikan akibat dikotomi  “advokat” dan “pengacara praktik”. Timbul juga organisasi advokat yang berdasarkan pada praktik kekhususan, seperti Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI 1988) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM 4 april 1989).
Pada tahun 1995, pemerintah memfasilitasi dua seminar di Jakarta untuk IKADIN, AAI dan IPHI. Hasilnya adalah kode etik bersama dan pembentukan Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI). Belakangan, IKADIN menarik diri dan memberlakukan kembali kode etik ikadin untuk para anggotanya.
Masa reformasi, diawali dengan tiga kali pertemuan di bulan januari 2002, pada 11 februari 2002 dideklarasikan berdirinya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan IKADIN, AAI, IPHI, AKHI, HKHPM, Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Kegiatan KKAI.
1.       Panitia bersama dengan mahkamah agung menyelenggarakan ujian pengacara praktik tanggal 17 april 2002
2.       Membuat kode etik advokat Indonesia pada 23 mei 2002
3.       Mendesak diundangkannya rancangan undang-undang tentang advokat.

Setelah undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang advokat diundangkan 5 april 2003, dibentuk KKAI fersi kedua pada 16 juni 2003. Tujuannya sebagai pelaksanaan pasal 32 ayat 3 kegiatannya melaksanakan verifikasi atas advokat sebagai pelaksanaan pasal 32 ayat 1 membentuk organisasi advokat (pasal 32 ayat 4).
21 desember 2004, perhimpunan advokat Indonesia (peradi) dibentuk sebagai pelaksanaan amanat undang-undang advokat. Peradi sebagai organisasi advokat, jenisnya integrated/compulsory bar, setiap advokat wajib menjadi anggota (pasal 30 ayat 2). Maksud dan tujuannya untuk meningkatkan kualitas profesi advokat (pasal 28 ayat 1).

Sertifikasi
1.       Mengadakan pendidikan khusus profesi advokat (pasal 2 ayat 1)
2.       Menentukan kantor advokat yang wajib menerima calon advokat magang (pasal 29 ayat 5)
3.       Melaksanakan ujian (pasal 3 ayat 1 .f)
4.       Mengangkat advokat (pasal 2 ayat 2).
5.       Kewenangan, pengawasan (pasal 12 ayat 1)
Bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur advokat (pasal 12 ayat 2)
Pengawasan sehari-hari dilakukan oleh komisi pengawas (pasal 13 ayat 1), yang anggotanya terdiri dari unsure advokat senior, para ahli/akademisi dan masyarakat (pasal 13 ayat 2).

Penindakkan
Kewenangan penindakkan terhadap advokat ada pada dewan kehormatan (pasal 8 ayat 1). Jenis tindakan adalah (pasal 7 ayat 1), (I) Teguran lisan, (II) Teguran tertulis, (III) Pemberhentian sementara selama 3-12 bulan, (IV) Pemberhentian tetap.

Konstitusional peradi sebagai wadah tunggal profesi advokat, putusan mahkamah konstitusi no. 014/puu-iv/2006 tanggal 30 november 2006 (halaman 47) “pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) uu advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggang dua tahun dan dengan telah terbentuknya peradi sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. Organisasi peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya adalah organ Negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara.”

Pelaksanaan ujian advokat

Peserta ujian februari 2006 = 6.351
Lulus ujian = 1.944 peserta
Tidak lulus = 4.409 peserta

Peserta ujian September 2006 = 3.404
Lulus ujian = 593 peserta
Tidak lulus = 2.811 peserta

Peserta ujian 2007 = 5.684
Lulus ujian = 1.680 peserta
Tidak lulus = 4.004 peserta

Jumlah advokat Indonesia
Hasil verifikasi pelaksanaan pasal 32 ayat 1 = 17.430 orang
Advokat pasca uu advokat = 1.431 orang

Total = 18.861 advokat

Gugatan Kasmuri

Hal : Cerai Talak                                                                  

Mundu, 25 Maret 2013

Kepada
 Yth.    Ketua Pengadilan Agama Sumber
di
Sumber





      Assalamu'alaikum wr. wb.


      Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

KASMURI bin NASORI, umur 43 tahun, agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Karyawan swasta, tempat tinggal di Dusun III Blok Pon RT.003 RW. 005 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, sebagai "PEMOHON",

          Dengan hormat, Pemohon mengajukan Cerai Talak terhadap isteri Pemohon :

UUN KURNIASIH binti TARMA, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di Dusun III Blok Pon RT.03 RW. 05 Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, sebagai "TERMOHON";

      Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :

1.   Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan Termohon pada tanggal 24 Mei 1989, dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon,  dengan Akta Nikah Nomor : 48/39/1989/KM tanggal 24 Mei 1989 ;

2.   Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di rumah bersma dan telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dan dikaruniai 2 orang anak bernama :
a.   LILIS SULASTRI, Perempua, 23 tahun
b.   MOH. ILHAM PRAYOGA, Laki-laki, 15 tahun;

3.   Bahwa Pemohon selama rumah tangga dengan Termohon belum  pernah bercerai ;

4.   Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dengan Termohon berjalan dengan baik dan harmonis, namun kurang lebih sejak bulan Januari tahun 2013 keharmonisan rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dengan pangkal penyebab karena Termohon kurang terima dengan penghasilan yang diberikan Pemohon, padahal Pemohon sudah berusaha keras ;

5.   Bahwa sejak bulan Februari tahun 2013  Antara Pemohon dengan Termohon telah berpisah tempat tinggal yang sampai sekarang telah berjalan 1 bulan;

6.   Bahwa atas kejadian tersebut, Pemohon merasa sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun membina rumah tangga bersama Termohon, karena meskipun telah diupayakan perdamaian tetap tidak berhasil ;






            Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon dengan hormat agar kiranya Ketua Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :


1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.   Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak kepada Termohon;
3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;





                                                                        Wassalaam,

                                                                        Hormat Pemohon,





                                                                        KASMURI bin NASORI



Gugat Cerai Ghoib

HAL : GUGATAN CERAI (GHOIB)


Plumbon, 18 Maret 2013

                                                                        Kepada
Yth.     Ketua Pengadilan Agama Sumber
Sumber







Assalamu'alaikum wr. wb.


Yang bertanda tangan di bawah ini :

KASIRI binti SUDIN umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SMK, pekerjaan buruh pabrik, tempat tinggal di Blok Desa RT.005 RW. 002 Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, sebagai "Penggugat",

          Dengan ini  mengajukan gugatan perceraian terhadap suami Penggugat:

RAMLAN bin MOCH. ANWAR umur 42 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Buruh pabrik, terakhir bertempat tinggal di Blok Desa RT.005 RW. 002 Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, yang sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia dan Luar Negeri, sebagai "Tergugat";

      Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut :

1.   Bahwa Penggugat adalah istri sah Tergugat yang menikah pada tanggal 29 Agustus 2008, tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon (Kutipan Akta Nikah Nomor : 526/14/IX/2008 tanggal 02 September 2008) ;

2.   Bahwa setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighot ta'lik talak yang bunyinya sebagaimana tercantum dalam buku nikah;

3.   Bahwa setelah nikah kemudian  Penggugat dengan Tergugat hidup bersama sebagai suami isteri  di rumah Penggugat, telah berhubungan sebagaimana layaknya suami isteri  dan dikaruniai 1 orang anak bernama MUHAMMAD RIFAI, Laki-laki, 3 tahun 7 bulan;

4.   Bahwa selama rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat belum pernah bercerai  ;

5.   Bahwa pada mulanya rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik dan harmonis, namun belakangan keharmonisan tersebut mulai memudar ;

6.   Bahwa sejak bulan November tahun 2009 Tergugat sebagai seorang suami secara tidak bertanggung jawab dan tanpa alasan yang sah telah pergi meninggalkan dan membiarkan Penggugat tanpa nafkah dan tanpa meninggalkan harta yang dapat dijadikan jaminan hidup /nafkah bagi Penggugat dan tanpa diketahui alamatnya, baik  di Wilayah Republik Indonesia maupun di Luar Negeri sampai sekarang telah berjalan 4 tahun, sehingga menyebabkan Penggugat hidup dalam kesusahan dan ketidak pastian;

7.   Bahwa selama ini Penggugat telah berusaha keras mencari Tergugat antara lain kepada keluarga, orang dekat atau kepada tempat-tempat yang diduga kuat sebagai tempat yang biasa Tergugat beraktifitas, akan tetapi tidak berhasil;

8.   Bahwa dengan demikian maka syarat ta'lik talak sebagaimana tercantum dalam sighot ta'lik talak butir 1, 2 dan 4 telah terpenuhi, oleh karena itu Penggugat telah mempunyai cukup alasan Hukum untuk menggugat cerai kepada Tergugat;

9.   Bahwa Penggugat sanggup membayar iwad sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu  rupiah)          sebagai syarat dalam penuntutan atas pelanggaran ta'lik talak;

10. Bahwa oleh karena sikap Tergugat seperti tersebut, maka akhirnya Penggugat merasa tidak rela dan tidak sanggup bersabar mempertahankan perkawinan dengan Tergugat lebih lama lagi; 

           Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :


1.   Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.   Menetapkan jatuh thalak Tergugat kepada Penggugat  ;
3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;


                                                                              Wassalaam

                                                                              Hormat Penggugat,





      KASIRI binti SUDIN


GC GOIB

Isbat Nikah Contensius

Hal : Permohonan Isbath Nikah (GHOIB)                           


Sumber, 04 September 2013

Kepada
   Yth.  Ketua Pengadilan Agama Sumber
di
Sumber

      Assalamu'alaikum wr. wb.


     Yang bertanda tangan di bawah ini, saya  :


Nama
:
AMBARDI bin A. MASDUKI
Umur
:
44 tahun, agama Islam
Pendidikan
:
D3
Pekerjaan
:
Swasta
Tempat kediaman di
:
Blok Watu Belah Wetan RT.015 RW. 006 Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon,


sebagai  : Pemohon I ;

Nama
:
ERYATI binti KARYA
Umur
:
29 tahun, agama Islam
Pendidikan
:
SMK
Pekerjaan
:
Ibu rumah tangga
Tempat kediaman di
:
Blok Watubelah Wetan RT.015 RW. 006 Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon,


sebagai  : Pemohon II ;

Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut Para Pemohon;

Dengan ini mengajukan permohonan Isbat Nikah berlawanan dengan :

Nama
:
NENENG ANENGSIH binti SUKAWINATA
Umur
:
39 tahun, agama Islam
Pendidikan
:
SMA
Pekerjaan
:
Ibu rumah tangga
Tempat kediaman di
:
Blok Watubelah Wetan RT.015 RW. 006 Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, yang sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di Wilayah Republik Indonesia dan Luar Negeri, sebagai "Termohon";




Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan yang dilaksanakan pada 23 Mei 2009 di Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon dengan Wali KARYA bin FULAN yang dihadiri oleh beberapa orang saksi diantaranya SAEPUDIN bin AHMAD MASDUKI dan SOLEHUDIN, dengan Maskawin Seperangkat alat sholat dan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;

2.      Bahwa pada waktu akad nikah Pemohon I berstatus menikah dan Pemohon II berstatus perawan ;

3.      Bahwa pada waktu akad nikah tersebut telah terpenuhi rukun dan syarat-syarat pernikahan sesuai dengan Hukum Munakahat Islam dan tidak ada hal-hal yang membatalkan perkawinan  Pemohon I dengan Pemohon II tersebut, akan tetapi Pemohon I dan Termohon masih terikat pernikahan dan baru diajukan Permohonan Cerai oleh Pemohon I dengan Termohon kepada Pengadilan Agama Kuningan pada tahun 2013 dan selesai diputus dengan bukti penetapan akta cerai nomor : 1167/AC/2013/PA.Kng ;

4.      Bahwa sejak pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut sampai dengan sekarang tetap bersuami isteri dalam Agama Islam, belum pernah bercerai dan belum pernah bermadu serta dan dikaruniai anak 1 orang anak bernama GIA ZAYYAN SALSABIL, Laki-laki, lahir 07 Februari 2010;

5.      Bahwa surat bukti pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada dan Pemohon I dengan Pemohon II telah berusaha meminta Duplikat Akta Nikah ke KUA. setempat, namun ternyata menurut keterangan Pejabat KUA. tersebut, pernikahan Pemohon I dengan  Pemohon II tidak tercatat ;

6.      Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II sekarang memerlukan Surat Nikah untuk keperluan kepastian hukum dan membuat Akta Kelahiran anak ;

7.      Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Sumber kiranya berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
  2. Menetapkan pernikahan Pemohon I (AMBARDI bin A. MASDUKI)  dengan Pemohon II (ERYATI binti KARYA) yang dilangsungkan pada 23 Mei 2009 di Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon  sah menurut hukum ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber ;
  4. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
     

Wassalamu'alaikum wr. wb.


Pemohon I




AMBARDI bin A. MASDUKI

Pemohon II






ERYATI binti KARYA